Markaberita.id | Jakarta, 6 Oktober 2025 – Konflik internal yang membelit Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akhirnya menemui titik akhir. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) secara resmi mengesahkan perubahan susunan kepengurusan DPP PPP masa bakti 2025-2030, menyudahi polemik dualisme pasca-Muktamar Ancol. Dengan keputusan ini, Mardiono dikukuhkan sebagai Ketua Umum, didampingi Agus Suparmanto sebagai Wakil Ketua Umum, menyatukan faksi-faksi yang berseteru.
Duet Baru Pucuk Pimpinan
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, pada Senin, 6 Oktober 2025, pukul 15.30 WIB, menerbitkan SK pengesahan yang menjadi penentu. Uniknya, masuknya Agus Suparmanto—yang notabene adalah rival Mardiono dalam arena Muktamar sebelumnya—ke dalam struktur kepemimpinan menunjukkan adanya proses islah yang berhasil dan cepat.
Kepengurusan baru ini diharapkan menjadi fondasi yang kuat bagi PPP untuk menghadapi tantangan politik ke depan, meninggalkan perpecahan di masa lalu.
Susunan Kepengurusan Inti PPP Masa Bakti 2025-2030
Berdasarkan dokumen yang disahkan Kemenkumham, berikut adalah formasi inti pimpinan DPP PPP untuk lima tahun ke depan.
Susunan Kepengurusan Inti DPP PPP 2025-2030
Kepengurusan yang disahkan Kemenkumham menetapkan posisi-posisi kunci sebagai berikut:
Ketua Umum: Mardiono
Wakil Ketua Umum: Agus Suparmanto
Sekretaris Jenderal: Taj Yasin (Wakil Gubernur Jawa Tengah)
Wakil Sekretaris Jenderal: Jabbar Idris
Bendahara Umum: Imam Fauzan A Uskara
Wakil Bendahara Umum: Rusman Ya’qub
Dalam sesi penyerahan SK yang didokumentasikan, Menkumham Supratman Andi Agtas menyerahkan langsung Keputusan Menteri tersebut kepada Ketua Umum terpilih, Mardiono, didampingi oleh Wakil Ketua Umum Agus Suparmanto dan Sekretaris Jenderal Taj Yasin.
Pengesahan ini diharapkan menjadi langkah konsolidasi bagi PPP untuk menatap agenda politik ke depan dengan kepemimpinan yang solid.(Red).




