Keadilan Berwajah Manusia: MA Menggebrak dengan Dua PERMA, Menjawab Tantangan Institusi dan Inklusivitas Abad Ini

Hukum, Nasional1300 Dilihat

​Markaberita.id | Editorial 24 Oktober 2025 | Mahkamah Agung (MA) RI di awal tahun 2025 meluncurkan sebuah gebrakan regulasi yang bersifat dual-mandate: mengkonsolidasikan kekuatan di dalam, sekaligus merobohkan sekat-sekat diskriminasi di luar. Melalui penerbitan dua Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) fundamental—PERMA Nomor 1 Tahun 2025 dan PERMA Nomor 2 Tahun 2025—MA tidak hanya memperbaiki mesin birokrasi, tetapi secara eksplisit menancapkan tonggak revolusi humanis dalam praktik peradilan.

​PERMA NOMOR 1 TAHUN 2025

​Menata Dapur Institusi: Demi Kecepatan dan Kualitas Putusan

​Setiap institusi raksasa yang ingin melayani secara prima harus memastikan “dapur” mereka berfungsi optimal. Inilah esensi dari PERMA Nomor 1 Tahun 2025 (tentang Perubahan Keenam atas PERMA Nomor 7 Tahun 2015), yang ditetapkan pada 11 Februari 2025.

​Edukasi dan Analisis: Regulasi ini adalah instrumen housekeeping strategis. MA memahami bahwa lambatnya penanganan perkara sering kali berakar pada inefisiensi struktural. Dengan menata ulang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan, serta menyesuaikan kelas pengadilan, MA bertujuan menghilangkan sumbatan birokrasi dan mempercepat alur kerja. Ini adalah langkah pragmatis untuk memastikan bahwa Sumber Daya Manusia dan anggaran yang terbatas dapat menghasilkan output yudisial yang maksimal, cepat, dan berkualitas. PERMA 1/2025 adalah fondasi birokrasi yang ramping untuk mendukung keadilan yang cepat.

Baca Juga  PPDI Bentuk Satgas Pemilih Disabilitas di Karawang

​PERMA NOMOR 2 TAHUN 2025

​Revolusi Akses Keadilan: Saat Hukum Menyediakan Kursi Roda dan Juru Bahasa

​Inilah mahkota reformasi peradilan tahun ini. Ditetapkan 10 September 2025, PERMA Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum Di Pengadilan, adalah jawaban etis dan legal atas tuntutan kesetaraan.

​Edukasi dan Analisis: PERMA ini secara fundamental menyatakan bahwa hukum tidak boleh tuli, bisu, atau buta terhadap kondisi subjeknya. Ia secara efektif mengakhiri diskriminasi struktural di ruang sidang, yang selama ini menghambat Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum (PDBH) untuk mengakses keadilan secara penuh—sesuai amanat Konstitusi dan Konvensi PBB (UNCRPD).

​Tiga Inovasi Krusial yang Memanusiakan Hukum:

  1. ​Mandat Penilaian Personal (Assessment): Selain Identifikasi Awal, Hakim kini diwajibkan mempertimbangkan Penilaian Personal dari ahli multidisiplin (psikolog, psikiater, pekerja sosial, dll.). Ini bukan sekadar formalitas, melainkan bukti ilmiah yang memastikan Hakim memahami kebutuhan spesifik PDBH, mulai dari metode komunikasi yang paling tepat hingga dukungan emosional. Hasil penilaian ini diakui sebagai bukti hukum yang kuat.
  2. ​Hakim sebagai Pengawal Akomodasi: PERMA ini mengubah peran Hakim dari wasit pasif menjadi pengawal aktif hak asasi. Hakim wajib menjamin akomodasi penuh (seperti juru bahasa isyarat, penerjemah, tambahan waktu) dan memiliki otoritas penuh untuk menegur keras setiap pihak yang bersikap diskriminatif di ruang sidang. Keadilan harus berjalan dengan martabat.
  3. ​Fleksibilitas untuk Kondisi Dinamis: PERMA mengakui disabilitas adalah kondisi dinamis. Hak PDBH untuk menunda sidang jika mengalami kondisi relapse (kambuh) dijamin. Ini adalah langkah maju yang menunjukkan peradilan yang sensitif dan tidak kaku.
Baca Juga  Bantu Korban Kebakaran Depo Plumpang, Sat Brimob Polda Metro Jaya Dirikan Dapur Lapangan

​Ujian Implementasi

​Dengan dua PERMA ini, Mahkamah Agung telah menempatkan dirinya di garis depan perubahan. PERMA 1/2025 memberikan fondasi yang efisien; PERMA 2/2025 memberikan fondasi moral.

​Namun, hukum yang baik hanyalah janji di atas kertas tanpa implementasi yang konsisten. Ujian sesungguhnya kini terletak pada para Hakim dan Aparatur Pengadilan di seluruh Indonesia. MA telah memberikan instrumennya, termasuk amanat monitoring dan evaluasi wajib tahunan terhadap PERMA Disabilitas (Pasal 40).

​Komitmen ini tidak boleh gagal. Keadilan harus dijamin bukan hanya bagi yang kuat dan mampu, tetapi juga bagi mereka yang paling rentan. Sudah saatnya pintu rumah keadilan di Indonesia terbuka lebar dan mudah diakses oleh semua, tanpa ada lagi pengecualian.(Red).

Baca Juga  Skandal KPR BTN Terbongkar: BPK Endus Potensi Kerugian Negara Rp1,3 Triliun