KCIC GAGAL LULUS UJI 7P: PROYEK KERETA CEPAT DIANALOGIKAN NOORSY SEBAGAI “PERBUDAKAN MODERN”

Ekonom Ichsanuddin Noorsy Desak Batalkan KCIC: Keuangan Berdarah, Hanya Menguntungkan Mafia Properti

Ekonomi, Nasional1214 Dilihat

​Markaberita.id | Jakarta, 20 Oktober 2025 — Ekonom senior Ichsanuddin Noorsy merilis kajian mendalam yang menyimpulkan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCIC) gagal total dalam uji kelayakan 7 Pilar (7P). Berakar pada Ekonomi Konstitusi, analisis ini menilai KCIC bukan proyek strategis nasional, melainkan skema yang merugikan rakyat dan mengancam kedaulatan bangsa.

​Noorsy, yang pandangannya disampaikan dalam berbagai forum termasuk RDPU BALEG DPR RI pada 4 September 2025, mendesak agar proyek ini dibatalkan atau dikaji ulang mendalam.

​POKOK KEGAGALAN KCIC DALAM UJI 7P

​Noorsy menyoroti kelemahan mendasar KCIC dalam tujuh aspek kunci, yang secara kolektif mengindikasikan adanya “privatisasi keuntungan dan nasionalisasi kerugian”:

1. Prosedural Legal (Proper): Proyek melanggar komitmen awal non-APBN. Penggunaan APBN belakangan dinilai sebagai bukti kegagalan (default) BUMN dan investasi yang kemahalan, menunjukkan lemahnya disiplin hukum.

Baca Juga  Kerjasama PT Telmark Integrasi Indonesia dengan PT Roatex Indonesia Toll System untuk Layanan Customer Service pada Proyek Terobosan Baru Sistem Pembayaran Tol

2. Prudential (Risiko): Risiko keuangan sangat tinggi. Periode balik modal mencapai 60 tahun (non-bisnis), membebani negara. Ketergantungan pada pihak asing juga mengancam kedaulatan teknologi.

3. ​Profesional (Kompetensi): Pemerintah dianggap gagal dalam perencanaan dan eksekusi (terbukti dari pembengkakan biaya). Noorsy khawatir proyek ini dapat mengarah pada sistem ‘perbudakan modern’ di bawah kendali asing.

4. ​Proportional (Prioritas): Prioritas rute dinilai salah. Keuntungan hanya dinikmati Jakarta-Bandung. Dana seharusnya dialihkan ke rute yang lebih luas, seperti Merak–Surabaya, demi keadilan antarwilayah.

5. Public Benefit (Kepentingan Publik): Proyek hanya menguntungkan segelintir kalangan. Noorsy menuding KCIC adalah akal-akalan mafia properti untuk memainkan nilai aset di Jakarta, mengorbankan kepentingan rakyat.

6. People Participation (Transparansi): Perubahan pendanaan dan dugaan mafia properti menunjukkan asimetri informasi dan kurangnya transparansi, membuka ruang lebar bagi korupsi struktural dan elite capture.

Baca Juga  Jokowi Resmi Buka Peparnas XVII 2024 di Solo, Ajang Kesetaraan Atlet Disabilitas

7. Profit: KCIC tidak layak secara bisnis. Noorsy memprediksi laporan keuangan perusahaan akan “berdarah” selama sepuluh tahun karena investasi yang kemahalan dan payback period yang mustahil.

​TUNTUTAN REFORMASI DAN KEDAULATAN TEKNOKRAT

​Noorsy menyimpulkan bahwa APBN sama sekali tidak layak menanggung proyek yang gagal memenuhi syarat 7P tersebut.

​Untuk menjaga kedaulatan ekonomi, ia menuntut tiga langkah mendesak:

  1. ​Audit Total: Mendesak dilakukannya audit investigasi secara nasional dan internasional terhadap biaya, utang, dan transfer teknologi KCIC.
  2. ​Reformasi Paradigma: Menuntut reformasi pembangunan menuju Ekonomi Konstitusi, meninggalkan model ekonomi proyek yang hanya menguntungkan elit.
  3. ​Teknokrat Berdaulat: Indonesia membutuhkan kaum teknokrat yang berperan sebagai leader manager, bukan teknokrat tukang, apalagi teknokrat pesuruh, untuk menjaga kebijakan strategis dari kepentingan asing.
Baca Juga  Dinilai Tak Humanis dan Suka Mengancam, Kepala UPRS VII Gloria Febriani Didesak Mundur

Kajian 7P ini menjadi pelajaran penting bagi bangsa, menegaskan bahwa ambisi pembangunan infrastruktur tidak boleh mengorbankan kedaulatan fiskal dan moral. Penggunaan APBN untuk menutup kerugian proyek non-bisnis hanyalah bentuk misalokasi sumber daya yang mengorbankan sektor vital lain, seperti kesehatan dan pendidikan.

Masyarakat harus menyadari: ketika transparansi hilang dan proyek strategis gagal lulus uji kelayakan dasar, yang terjadi bukan kemajuan, melainkan pelemahan fondasi negara. Sudah saatnya pemerintah memilih teknokrat berdaulat yang mengabdi pada konstitusi, bukan pada tekanan politik atau kepentingan korporasi, demi menjamin kemakmuran bagi seluruh rakyat, sesuai amanat UUD 1945.(Red).