​“Gugat Menteri Cuma Sandiwara? Mus Gaber Bongkar Dugaan Konspirasi Dirut PLN dan SP PLN di Balik Sidang PTUN Jakarta!”

Hukum313 Dilihat

​Markaberita.id | Jakarta , 15 Oktober 2025  — Sidang perkara Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mendadak menjadi sorotan nasional. Di balik gugatan resmi Serikat Pekerja PLN (SP PLN) terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kini mencuat dugaan adanya skenario tersembunyi yang diduga dimainkan dari dalam tubuh PLN sendiri.

​Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, pada Rabu (15/10) di Jakarta, secara blak-blakan menuding adanya indikasi konspirasi halus antara Direktur Utama PLN dan SP PLN. Ia menyebut gugatan terhadap Menteri ESDM tersebut bukan murni langkah perjuangan konstitusional, melainkan sebuah “sandiwara politik internal” yang dibungkus dengan alasan hukum.

​“Ada aroma rekayasa yang kuat. Gugatan ini terlihat keras di luar, tapi sangat mungkin merupakan hasil koordinasi diam-diam antara SP PLN dan manajemen puncak PLN sendiri,” ujar Mus dengan nada tajam.

​Mus Gaber menilai, langkah SP PLN yang menggugat pemerintah namun tetap bergerak leluasa tanpa adanya teguran atau sanksi dari direksi adalah sebuah anomali besar. Ia menduga, dua kekuatan dalam tubuh PLN ini sedang memainkan peran ganda (‘politik dua kaki’) untuk menekan Kementerian ESDM dalam perumusan kebijakan energi strategis.

​“Di luar mereka tampak bertentangan, tapi di belakang meja mereka bisa saja satu tim. Tujuannya jelas: menekan pemerintah melalui drama hukum yang terstruktur,” tegas Mus Gaber.

​Menurutnya, RUPTL — yang seharusnya menjadi dokumen teknokratik berisi arah pembangunan listrik nasional — kini malah terseret ke arena tarik-menarik kepentingan kelompok tertentu.

​“Jika terbukti ada komunikasi internal yang mengatur strategi gugatan ini, maka ini bukan lagi perjuangan hukum, melainkan konspirasi manajemen,” kata Mus lantang.

​Mus bahkan menyebut, jika dugaan keterlibatan Direktur Utama PLN ini benar, hal tersebut dapat menjadi skandal tata kelola BUMN terbesar tahun ini. Ia mendesak Kementerian BUMN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan permainan terselubung di balik langkah hukum SP PLN.

​“Ini sudah bukan lagi ranah serikat pekerja, tapi ranah etika korporasi negara! Kalau Dirut ikut bermain, berarti sistem pengawasan di PLN sedang lumpuh total,” tegasnya.

​Mus juga menyoroti sikap PTUN Jakarta yang kini berada di bawah sorotan publik. Dengan nomor perkara 315/G/PTUN.JKT/2025, sidang ini menjadi ajang pembuktian: apakah gugatan SP PLN memang murni memperjuangkan konstitusi, atau justru hanya alat tekanan yang dikendalikan dari internal perusahaan?

​“Publik pantas mencurigai situasi ini. Karena yang sedang dipertaruhkan bukan cuma RUPTL, tapi kredibilitas PLN sebagai tulang punggung energi nasional,” tandas Mus Gaber.

​Kini, publik menanti kelanjutan sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, satu hal sudah pasti— angin panas dari ruang sidang PLN ini belum akan mereda dalam waktu dekat.(Red).

Baca Juga  KPK Gelar Operasi Senyap, Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT di Jakarta dan Sumsel