Tumpukan Limbah Plastik Membumbung Tinggi Di Bantalan Sungai, Berdampak Pencemaran Lingkungan

Daerah1072 Dilihat

Bekasi l l Markaberita.id

Adanya lapak tumpukan limbah plastik  di bantaran kali, tepatnya berlokasi di jalan Polo Sirih Desa Sukajadi Kecamatan Sukatani  Kabupaten Bekasi, dapat berdampak pada pencemaran lingkungan.

Selain berdampak pada pencemaran lingkungan, perlengkapan ijinnyapun dipertanyakan.

Salah satu tokoh kabupaten bekasi Samanhudi yang dikenal sabagai Ki Jaga Kali menanggapi adanya tumpukan limbah plastik dibantalan sungai tersebut sangat tidak diperbolehkan.

“Jelas tidak dibenarkan adanya tumpukan limbah plastik di bantalan sungai, kalau hujan deras sangat rawan longsoran plastik ke sungai, tentunya menjadi pencemaran air, karena plastik tidak akan terurai, tentu dampaknya mengakibatkan banjir,” terangnya,  sabtu (27/09/2025)

Selain itu Samanhudi juga mempertanyakan kelengkapan ijin usaha limbah tersebut.

Baca Juga  Optimalkan Penanganan Bencana, Pemkab Bekasi Luncurkan Aplikasi SITANGGUH

“Coba ditanya ke pemilik limbah plastik itu, memiliki kelengkapan ijinnya nggk,” cetusnya.

Samanhudi juga menerangkan masalah limbah dan  sampah plastik di bantaran kali ini dapat menyebabkan berbagai masalah lingkungan.

Penurunan Kualitas Air. Sampah plastik dapat mencemari air sungai dan berdampak pada kualitas air.

Gangguan Ekosistem. Sampah plastik dapat membahayakan kehidupan akuatik dan mengganggu ekosistem

Menurutnya pencemaran lingkuan hidup sudah diatur dalam Undang – Undang (UU) pasal 98 nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, mengatur sangsi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda minimal Rp 3 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.

Baca Juga  Bupati Garut Tinjau Infrastruktur dan Proyek Strategis Sambil Gowes Sepeda di Hari Libur

Dirinya berharap pemerintah daerah, melalui  Dinas Lingkungan Hidup, khususnya Penegakan Hukum  (Gakum) LH untuk segera mendatangi kelokasi tersebut, melihat dampaknya dari penumpukan limbah plastik teraebut di bantalan sungai, serta pertanyakan kelengkapan ijinnya.

“Silahkan Gakum Lh untuk menyidak ke lokasi tersebut, selain melihat dampaknya juga ijin usahanya harus dipertanyakan ada atau tidak?,” jelasnya.

Sebelumnya pemilik usaha limbah,  H Aziz membantah, penumpukan limbah plastik di bantaran sungai tersebut dan pencucian limbah plastik disungai tidak menyebabkan pencemaran lingkungan.

“Kalau memang menyebabkan pencemaran lingkungan tentunya ikan pada mati di sungai,” ucapnya

Selain itu pihaknya juga mengharapkan kedatangan pihak dinas lingkungan hidup (LH), untuk melihat langsung ke lokasi usahanya.

Baca Juga  Jaga Situasi Keamanan yang Kondusif Jelang Pilkada PALI,Polsek Penukal Abab Gelar Giat Jum'at Curhat di Desa Spantan Jaya

“Silahkan datang orang LH untuk melihat usaha limbah saya,” ucap H  Azis yang saat itu didampingi Kades Sukajadi,  pada Jumat, 26 September 2025.