Bekasi l l Markaberita.id
Adanya lapak tumpukan limbah plastik di bantaran kali, tepatnya berlokasi di jalan Polo Sirih Desa Sukajadi Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, dapat berdampak pada pencemaran lingkungan.
Selain berdampak pada pencemaran lingkungan, perlengkapan ijinnyapun dipertanyakan.
Salah satu tokoh kabupaten bekasi Samanhudi yang dikenal sabagai Ki Jaga Kali menanggapi adanya tumpukan limbah plastik dibantalan sungai tersebut sangat tidak diperbolehkan.
“Jelas tidak dibenarkan adanya tumpukan limbah plastik di bantalan sungai, kalau hujan deras sangat rawan longsoran plastik ke sungai, tentunya menjadi pencemaran air, karena plastik tidak akan terurai, tentu dampaknya mengakibatkan banjir,” terangnya, sabtu (27/09/2025)
Selain itu Samanhudi juga mempertanyakan kelengkapan ijin usaha limbah tersebut.
“Coba ditanya ke pemilik limbah plastik itu, memiliki kelengkapan ijinnya nggk,” cetusnya.
Samanhudi juga menerangkan masalah limbah dan sampah plastik di bantaran kali ini dapat menyebabkan berbagai masalah lingkungan.
Penurunan Kualitas Air. Sampah plastik dapat mencemari air sungai dan berdampak pada kualitas air.
Gangguan Ekosistem. Sampah plastik dapat membahayakan kehidupan akuatik dan mengganggu ekosistem
Menurutnya pencemaran lingkuan hidup sudah diatur dalam Undang – Undang (UU) pasal 98 nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, mengatur sangsi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda minimal Rp 3 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.
Dirinya berharap pemerintah daerah, melalui Dinas Lingkungan Hidup, khususnya Penegakan Hukum (Gakum) LH untuk segera mendatangi kelokasi tersebut, melihat dampaknya dari penumpukan limbah plastik teraebut di bantalan sungai, serta pertanyakan kelengkapan ijinnya.
“Silahkan Gakum Lh untuk menyidak ke lokasi tersebut, selain melihat dampaknya juga ijin usahanya harus dipertanyakan ada atau tidak?,” jelasnya.
Sebelumnya pemilik usaha limbah, H Aziz membantah, penumpukan limbah plastik di bantaran sungai tersebut dan pencucian limbah plastik disungai tidak menyebabkan pencemaran lingkungan.
“Kalau memang menyebabkan pencemaran lingkungan tentunya ikan pada mati di sungai,” ucapnya
Selain itu pihaknya juga mengharapkan kedatangan pihak dinas lingkungan hidup (LH), untuk melihat langsung ke lokasi usahanya.
“Silahkan datang orang LH untuk melihat usaha limbah saya,” ucap H Azis yang saat itu didampingi Kades Sukajadi, pada Jumat, 26 September 2025.






