FK REPNUS Dorong Partisipasi Publik dalam Perubahan Status Hukum PAM Jaya

Ekonomi1018 Dilihat

​Markaberita.id | Jakarta, 10 September 2025 – Forum Kekeluargaan Relawan Pemuda Nusantara (FK REPNUS) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD DKI Jakarta untuk melibatkan publik secara aktif dalam proses perubahan status hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Transformasi ini dinilai strategis untuk meningkatkan efisiensi dan akses pendanaan, namun harus tetap menjamin perlindungan layanan dasar air minum sebagai hak asasi manusia.

​Ketua Umum FK REPNUS, Faisal Nasution, mengatakan bahwa perubahan bentuk badan hukum ini merupakan langkah korporatisasi yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola, mempermudah akses modal, dan meningkatkan efisiensi operasional. Langkah ini juga membuka peluang pendanaan jangka panjang melalui pasar modal, termasuk opsi Initial Public Offering (IPO). Namun, ia mengingatkan bahwa komersialisasi tidak boleh mengabaikan fungsi utama PAM Jaya sebagai penyedia layanan publik.

Baca Juga  Kalkulator USDT: Senjata Rahasia Trader Kripto untuk Menguasai Nilai Tukar

​”Transformasi ini menuntut jaminan perlindungan pelayanan publik agar fungsi dasar sebagai penyedia layanan tetap terjaga,” ungkap Faisal. “Keterlibatan masyarakat sipil dalam proses ini sangat penting untuk memastikan transformasi lembaga publik menjadi entitas korporasi dapat meningkatkan profesionalisme, efisiensi, dan akuntabilitas finansial.”

​Menyeimbangkan Komersialisasi dan Pelayanan Publik

​Faisal menegaskan bahwa air minum adalah layanan publik dengan dimensi hak asasi. Oleh karena itu, mekanisme komersialisasi harus mengakomodasi kewajiban pelayanan universal. Ia menekankan pentingnya struktur pengawasan yang kuat untuk menyeimbangkan kepentingan pemegang saham (Pemerintah Daerah) dengan tujuan pelayanan publik.

​Beberapa BUMD di DKI Jakarta telah lebih dulu berstatus Perseroda, seperti PT Jakarta Propertindo, MRT Jakarta, dan yang terbaru Bank Jakarta. Faisal menjelaskan, konversi PAM Jaya bukanlah hal yang sepenuhnya baru, namun harus mempertimbangkan secara matang karakter layanan air yang sangat fundamental.

Baca Juga  Punya Rating 4.9/5 dari 550+ Ulasan, Barantum Jadi Vendor CRM Dengan Ulasan Terbaik di Indonesia

​”Masyarakat perlu ikut mengawal proses ini,” kata Faisal. “Sangat penting untuk memastikan klausul pelayanan universal, tarif yang terjangkau bagi rumah tangga tidak mampu, serta mekanisme subsidi silang yang jelas.”

​Tiga Pilar Penting dalam Perubahan Status

​Faisal mengidentifikasi tiga prinsip utama yang harus menjadi landasan dalam perubahan status PAM Jaya:

  1. ​Prinsip Pelayanan Universal (Universal Service Obligation): Jaminan akses air bersih yang layak dan terjangkau bagi seluruh penduduk.
  2. ​Kepemilikan Strategis Pemerintah Daerah: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mempertahankan kontrol strategis melalui penyertaan modal dan pengaturan mekanisme penjualan saham.
  3. ​Perlindungan Konsumen: Pengaturan tarif yang terjangkau, subsidi yang tepat sasaran, dan mekanisme pengaduan yang efektif untuk menjamin keadilan sosial, terutama bagi kelompok rentan.
Baca Juga  Proses Pendaftaran Produk Makanan di BPOM Indonesia

​”Libatkan masyarakat dalam pengawasan bersama di masa depan,” tutup Faisal. Ia menyarankan pengawasan dapat dilakukan melalui indikator kinerja yang terukur, seperti persentase sambungan rumah, Non-Revenue Water (NRW), rata-rata waktu penyambungan baru, cakupan kualitas air, rasio layanan, dan kepuasan pelanggan. Selain itu, ia juga mendorong adanya hearing berkala dengan DPRD dan forum pelanggan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi.(Red).