Dugaan Penyimpangan Proyek Median Jalan Karawang Barat, Askun: “APH Jangan Biarkan DLHK Kebal Hukum!

News591 Dilihat

Karawang – markaberita.id

Klarifikasi yang disampaikan Kepala Bidang Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, Dede Pram, terkait proyek penataan median jalan Interchange Karawang Barat, justru memantik reaksi keras dari tokoh masyarakat sekaligus pengacara senior Karawang, H. Asep Agustian, yang akrab disapa Askun.

Askun menilai proyek penataan median jalan tersebut bukan hanya mengarah pada pemborosan anggaran, tetapi juga sarat dugaan penyimpangan serius. Ia bahkan secara terang-terangan mengungkap indikasi praktik “pinjam bendera” perusahaan dalam pelaksanaan proyek.

Patut dicurigai, pelaksana proyek itu perusahaannya hanya pinjaman. Ada yang aneh dalam prosesnya,” tegas Askun di kantornya, Ruko Galuh Mas Karawang, Kamis (11/9) siang
Soroti Perencanaan dan Transparansi Anggaran

Askun mempertanyakan dasar penganggaran proyek dan transparansi penggunaan material, termasuk pembelian sekam dan tanaman hias. Menurutnya, DLHK tidak menunjukkan perencanaan matang dan justru terkesan gegabah dalam proyek yang menyentuh ruang publik itu.

Baca Juga  Camat Cabangbungin Pimpin, Minggon Dan Halal Bihalal Di Hari Pertama

Ini bukan sekadar proyek taman. Ini uang rakyat. Kalau seperti ini, jelas ada indikasi penyalahgunaan anggaran,” ujarnya.

Ia mengingatkan, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.Desak APH Turun Tangan

Pengacara senior Karawang itu menegaskan, Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera turun tangan melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Polres Purwakarta Lakukan Pengamanan Kunjungan Gubernur Jawa Barat H Dedi Mulyadi.

Ini pemborosan yang wajib disikapi serius. APH harus turun tangan. Jangan sampai DLHK merasa kebal hukum!” tandas Askun lantang.

Ia juga menyinggung Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, yang memperkuat kemungkinan jeratan hukum tidak hanya pada pihak pelaksana proyek, tetapi juga pejabat terkait jika terbukti terlibat.
Sindiran Tajam: Efisiensi Tak Berlaku untuk DLHK?

Askun menyindir tajam prinsip efisiensi yang seolah tak berlaku di DLHK Karawang. Ia membandingkannya dengan Kesbangpol Karawang, yang justru memotong dana hibah untuk LSM dan Ormas demi efisiensi anggaran.

Kesbangpol saja bisa memangkas anggaran hibah organisasi. Tapi DLHK malah menghambur-hamburkan uang untuk proyek yang tidak prioritas? Ini bisa menimbulkan persepsi negatif di mata publik,” kritiknya

Baca Juga  Ketua DPRD Cimahi dan Forkopimda Shalat Iduladha Bersama, Presiden Prabowo Titip Sapi 1,2 Ton ke Masjid Agung Cimahi

Buka Data, Jangan Hanya Klarifikas
Menanggapi bantahan DLHK, Askun menegaskan bahwa klarifikasi semata di media tidak cukup.

Benar atau salah, biar APH yang membuktikan. Jangan cuma klarifikasi di media, tapi tak berani buka data ke publik!” pungkasnya.

Dengan merujuk pada UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, Askun mengingatkan bahwa setiap instansi pemerintah berkewajiban membuka informasi penggunaan anggaran publik kepada masyarakat. Kegagalan memberikan transparansi bisa menambah kecurigaan publik dan memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum.

HR