Air Bersih Jakarta: Antara Hak Rakyat dan Nafsu Bisnis

Hukum, Nasional609 Dilihat

​Markaberita.id | Editorial, 18 September 2025 – Bertepatan dengan Hari Pemantauan Air Sedunia, ironi pahit menyelimuti Jakarta. Air, yang seharusnya menjadi hak dasar rakyat, justru menjadi komoditas bisnis yang menggiurkan bagi segelintir korporasi. Sebuah realitas yang menunjukkan adanya dugaan pembangkangan hukum dan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi.

​Ketika Hukum Jadi Macan Kertas

​Berdasarkan penelusuran Markaberita.id, dugaan pembangkangan hukum dilakukan oleh PAM JAYA. Terjalin kerja sama antara PAM JAYA dan PT MOYA INDONESIA hingga tahun 2030. Perjanjian ini merupakan pelanggaran hukum yang terang-terangan, mengingat Putusan Mahkamah Agung RI No: 31 K/PDT/2017, yang menyatakan PAM JAYA terbukti melakukan dugaan perbuatan melawan hukum karena menyerahkan kewenangan pengelolaan air kepada pihak swasta.

Baca Juga  PPDI Bagikan 600 Paket Sembako di Wilayah Jabodetabek

​“Kami menduga kerja sama yang dibungkus dengan skema pembiayaan bundling, optimalisasi aset, dan penyediaan aset baru hanya tahap awal. Setelah itu, bagian hilir dalam pengelolaan kembali akan diberikan kepada pihak swasta,” ujar sumber yang ditelusuri Markaberita.id. Seharusnya, PAM JAYA menguasai dan mengelola air bersih dari hulu hingga hilir, bukan membelah-belah pengelolaannya.

​Rencana Perubahan Status: Privatisasi Terselubung?

​Di tengah kontroversi ini, DPRD DKI Jakarta juga menyoroti rencana perubahan status PAM JAYA menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Perubahan status ini menimbulkan kekhawatiran besar akan potensi privatisasi terselubung. Jika PAM JAYA menjadi Perseroda, modalnya bisa berasal dari pihak swasta.

​Ini membuka pintu bagi kepentingan bisnis untuk mendikte kebijakan PAM JAYA, yang bisa berujung pada kenaikan tarif air dan penurunan kualitas layanan demi mengejar keuntungan. Hak rakyat atas air akan semakin terancam, dan janji untuk memastikan air bersih terjangkau bagi semua akan sulit terpenuhi.

Baca Juga  Wartawan Radar Investigasi Dikeroyok, Begini Respon Kuasa Hukum Ari

​Konsekuensi Hukum dan Moral

​Pemerintah dan penegak hukum tidak bisa tinggal diam. Praktik penguasaan air oleh swasta merupakan tindak pidana yang bertentangan dengan semangat konstitusi dan undang-undang. Mereka yang terlibat—baik dari pihak korporasi yang mengeksploitasi maupun pejabat yang memuluskan perizinan—layak mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, atas dugaan merugikan negara dan rakyat.

​Di Hari Pemantauan Air Sedunia ini, kita menyerukan kepada pemerintah untuk kembali ke mandat konstitusi. Kembalikan air kepada rakyat. Jadikan air sebagai hak, bukan produk. Hentikan pembangkangan hukum dan pastikan air menjadi warisan yang bisa dinikmati oleh generasi mendatang.(Red)