Skandal Haji Era Yaqut Cholil Qoumas: KPK Resmi Buka Penyidikan, Pejabat Kemenag Hingga Travel Diperiksa

Hukum402 Dilihat

Markaberita.id | Jakarta, 10 Agustus 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi meningkatkan status penanganan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah KPK melakukan ekspose perkara pada Jumat, 8 Agustus 2025. Kasus ini terjadi di bawah kepemimpinan Menteri Agama kala itu, Yaqut Cholil Qoumas, dan kini menjadi fokus utama penyelidikan.

“Kami menyimpulkan untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 9 Agustus 2025.

Penyidikan ini difokuskan pada dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dan menguntungkan pihak-pihak tertentu, sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Meskipun Asep Guntur belum mengumumkan adanya tersangka, ia memastikan bahwa sejumlah pihak terkait telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik.

Baca Juga  Pengukuhan dewan advokat panguyuban sunda

Kasus ini bermula dari temuan KPK mengenai praktik jual beli kuota haji khusus. Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota jemaah untuk Indonesia. Kuota tambahan ini seharusnya dialokasikan dengan proporsi 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, menurut Asep, alokasi tersebut diduga menyimpang menjadi pembagian 50-50.

“Pembagiannya seharusnya tidak dibagi 50-50. Ketika ini dibagi 50-50, ada keuntungan yang diambil oleh pihak yang mengelola kuota haji khusus,” jelas Asep.

Penyimpangan ini diduga membuka celah untuk praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan agen perjalanan dan oknum pejabat di Kementerian Agama. Saat ini, KPK sedang menelusuri dugaan adanya aliran dana haram dari agen travel kepada penyelenggara negara.

Baca Juga  KPK Periksa Tiga Pejabat Aktif Bank BJB Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Agensi Iklan 2021–2023

Beberapa pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Kementerian Agama telah dimintai keterangan oleh KPK. Di antara mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, serta beberapa staf Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM.

Pihak-pihak dari asosiasi travel haji dan umrah juga turut diperiksa. Mereka termasuk pendakwah Khalid Basalamah, Sekjen AMPHURI Muhammad Farid Aljawi, dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz.

Yaqut Cholil Qoumas sendiri telah menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam pada Kamis, 7 Agustus 2025. Ia mengaku dimintai keterangan terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Saat ditanya lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan, termasuk dugaan perintah dari Presiden Jokowi, Yaqut menolak untuk memberikan rincian. “Intinya, saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk menjelaskan dan mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu,” ujarnya usai pemeriksaan.

Baca Juga  CWIG: Investasi Bodong Adalah 'Silent Killer', Dampaknya Setara Bahaya Judi Online

KPK terus menyelidiki proses dari hulu ke hilir, mulai dari penerimaan kuota oleh travel agen hingga harga yang dibebankan kepada masyarakat. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab dan menikmati keuntungan dari praktik korupsi yang merugikan jemaah haji ini.(Red).