PBB DKI: Janji Manis Kampanye vs. Beban Pahit Rakyat

Megapolitan421 Dilihat

​Markaberita.id | Editorial 18 Agustus 2025 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung kembali jadi sorotan. Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang fantastis memicu keresahan di tengah masyarakat. Ini bukan sekadar masalah angka, melainkan cerminan inkonsistensi antara janji politik dan implementasi di lapangan yang berpotensi mencederai prinsip keadilan sosial.

​Membongkar Kenaikan PBB yang Tidak Rasional

​Saat kampanye, Gubernur Pramono menjanjikan pembebasan PBB bagi rumah dan tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. Janji ini disambut hangat dan menciptakan harapan bahwa beban masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah tidak akan bertambah. Namun, setelah menjabat, realitas yang terjadi justru sebaliknya.

Baca Juga  Habib Salim Jindan Ingatkan JWFF 2025 untuk Jaga Moralitas Bangsa di Tengah Keberagaman Global

​Berdasarkan data di lapangan, lonjakan tagihan PBB yang diterima warga tidak hanya mencapai puluhan, tetapi bahkan ratusan persen dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini disebabkan oleh dua faktor utama:

  1. ​Penyesuaian NJOP: Banyak properti yang sebelumnya memiliki NJOP di bawah ambang batas Rp2 miliar, kini mengalami kenaikan NJOP signifikan. Akibatnya, mereka yang sebelumnya tidak membayar PBB, kini diwajibkan membayar dengan nominal yang sangat memberatkan.
  2. ​Kenaikan Tarif PBB: Meski pemerintah mengklaim kenaikan tarif PBB di Jakarta “kecil,” yaitu sekitar 5-10%, faktanya, penyesuaian tarif PBB dari 0,01%-0,3% menjadi 0,5% sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1/2024 berdampak besar bagi wajib pajak dengan NJOP tinggi.
Baca Juga  Bangun Narasi Inklusif, Chico Hakim Ajak Pemuda Jakarta Perkuat Solidaritas Sosial Lewat Giat Safari Ramadhan  

​Sebagai contoh nyata, seorang warga yang sebelumnya membayar PBB sebesar Rp8 juta, tiba-tiba harus menghadapi tagihan Rp32 juta, sebuah lonjakan 300%. Angka ini jauh dari narasi pemerintah yang mengklaim kenaikan PBB “terkendali” dan “kecil.”

​Inkonsistensi Janji Mengancam Keadilan

​Narasi yang dibangun Gubernur Pramono Anung pasca-terpilih sangat kontradiktif dengan janji kampanyenya. Saat menjabat, ia justru mencoba menenangkan masyarakat dengan pernyataan bahwa kenaikan PBB di Jakarta “kecil sekali,” jauh berbeda dengan daerah lain. Namun, data yang ada menunjukkan bahwa beban yang ditanggung warga di Jakarta tak kalah beratnya.

​Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang konsistensi kepemimpinan. Janji politik yang seharusnya menjadi panduan utama dalam mengambil kebijakan, kini terasa hampa. Inkonsistensi ini tidak hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga mengancam prinsip keadilan.

Baca Juga  Kepala UPRS VII L.E.R. Gloria Febriani Jangan Kebanyakan Ngopi: Gen Z & Milenial Penggilingan Sentil Krisis Sampah Rusun Tower C

​Pemerintah berdalih kenaikan PBB ini diperlukan untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, pendekatan ini tidak adil, karena beban pembangunan justru lebih banyak dipikul oleh masyarakat kecil dan menengah. Pajak seharusnya berfungsi sebagai instrumen untuk pemerataan, bukan untuk memeras rakyat.

​Jika tujuan utamanya adalah meningkatkan PAD, pemerintah harus mencari sumber pendapatan lain yang lebih adil dan tidak membebani rakyat, seperti optimalisasi pajak dari sektor bisnis besar. Sudah saatnya pemerintah meninjau ulang kebijakan PBB-P2 secara fundamental, mengembalikan esensinya sebagai alat keadilan sosial, dan bukan sebagai alat untuk mengejar target pendapatan semata. (Red).