FPPJ: Pak Gubenur, Kok Ada Bangunan di Segel Bisa Dibangun yaa

Hukum438 Dilihat

Markaberita.id | ​Jakarta, 18 Agustus 2025 – Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ) melalui Wakil Sekretaris Umumnya, Andriansyah, mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk segera mengambil tindakan tegas terkait dugaan pelanggaran pembangunan di Jalan Rembang Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat. FPPJ menyoroti kejanggalan di mana sebuah bangunan yang telah disegel dan dipasangi spanduk oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Pusat, namun aktivitas pembangunan fisiknya masih terus berlangsung.

​Dalam pernyataan resminya, Andriansyah menyatakan keprihatinannya. “Ini adalah preseden buruk bagi penegakan hukum di ibu kota. Bagaimana mungkin sebuah bangunan yang sudah jelas-jelas dikenakan pembatasan kegiatan dan disegel oleh Pemprov DKI, justru pembangunan fisiknya terus berjalan tanpa ada sanksi yang jelas? Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari dinas terkait,” ujarnya.

Baca Juga  Jaksa Agung RI Tegaskan Komitmen Pengawasan Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Dana Desa 

​Menurut pengamatan FPPJ di lapangan, para pekerja di lokasi tersebut seakan bermain ‘kucing-kucingan’ dengan petugas. Saat Satpol PP datang, para pekerja langsung bersembunyi dan menghentikan aktivitas. Namun, begitu pengawasan hilang, mereka kembali bekerja. “Aktivitas ini justru dikerjakan secara maraton, khususnya pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu, di mana pengawasan dari dinas terkait cenderung minim. Ini adalah modus yang jelas-jelas memanfaatkan kelengahan pemerintah,” tambah Andriansyah.

​Spanduk yang terpasang di lokasi menunjukkan bahwa bangunan tersebut dikenakan pembatasan kegiatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Andriansyah menegaskan bahwa pelanggaran ini tidak hanya merusak citra pemerintah, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat.

Baca Juga  Jangan Main Api di Lubang Tambang: PADHI Desak Kapolri Copot Jajaran Polres Berau dan Polda Kaltim

​”Kami meminta Gubernur DKI Jakarta untuk tidak hanya sekadar memberikan teguran, tetapi juga mengevaluasi total kinerja Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Pusat. Pastikan penegakan hukum tidak hanya di atas kertas, melainkan juga di lapangan,” tegasnya. “Jangan biarkan hukum tumpul ke atas, di mana para pelanggar besar bisa lolos begitu saja dengan modus ‘kucing-kucingan’ seperti ini.”

​Andriansyah menambahkan bahwa FPPJ akan terus memantau kasus ini dan siap berkoordinasi dengan pihak berwenang serta lembaga terkait untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tegas. Ia berharap kasus ini menjadi momentum bagi Pemprov DKI Jakarta untuk memperbaiki sistem pengawasan dan menindak secara serius setiap pelanggaran tata ruang.

Baca Juga  Didesak MUI Pidana Pelaku LGBT, Menag Nasaruddin Umar: Saya Pelajari Aturannya

​”Kami berharap Gubernur Jakarta dapat merespons cepat dan membuktikan komitmennya dalam menciptakan tata ruang kota yang tertib dan taat aturan,” pungkasnya.

​Tentang FPPJ:

Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ) adalah sebuah organisasi kepemudaan yang bergerak di bidang sosial, lingkungan, dan kebijakan publik, dengan fokus utama pada isu-isu perkotaan di DKI Jakarta.