Hakim Djuyamto Kembalikan Uang Suap Rp2 Miliar Terkait Kasus Ekspor CPO

Hukum, Nasional589 Dilihat

Markaberita.id | Jakarta, 12 Juni 2025 – Djuyamto, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjadi tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO), telah mengembalikan uang suap senilai Rp2 miliar kepada Kejaksaan Agung.

Pengembalian uang ini dilakukan pada Rabu siang, 11 Juni 2025, melalui kuasa hukumnya kepada penyidik Kejaksaan Agung. Uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan dugaan suap dalam penanganan perkara yang melibatkan ekspor CPO.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan adanya penyerahan uang tersebut. Menurutnya, uang yang diterima penyidik akan segera disita dan dijadikan barang bukti dalam berkas perkara.

“Uang yang diserahkan melalui kuasa hukum tersangka telah kami terima dan akan kami sita sebagai barang bukti,” terang Harli dalam keterangan tertulisnya hari ini.

Baca Juga  Habib Salim Bin Jindan: ​Menjaga Marwah Guru dan Lembaga Pendidikan NU, Seruan Adab dan Penegakan Hukum

Pengembalian uang suap ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung terhadap Djuyamto. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini untuk mengungkap secara tuntas.

Djuyamto sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara ekspor CPO. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku.(Red).