Bandung- markaberita.id
Kehebohan pecah dalam acara gala dinner Asia Africa City Network yang berlangsung di Pendopo Wali Kota Bandung, Senin malam (19/5/2025). Sejumlah wartawan media lokal yang hendak melakukan peliputan justru mendapat penolakan akses oleh petugas keamanan, dengan dalih perintah langsung dari ajudan Wali Kota Bandung.
Insiden ini sontak memicu kemarahan para jurnalis yang merasa dirampas hak konstitusionalnya dalam menjalankan tugas jurnalistik. Padahal, gala dinner tersebut merupakan acara resmi pemerintahan yang bersifat publik dan seyogianya terbuka untuk diliput demi kepentingan informasi masyarakat.
“Kami hanya ingin meliput, bukan mengganggu jalannya acara. Kenapa justru media lokal yang diblokir?” keluh salah seorang wartawan yang berada di lokasi.
Para jurnalis mengecam keras tindakan penghalangan ini yang dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan transparansi pemerintahan yang selama ini digaungkan. Mereka juga mengingatkan bahwa tindakan semacam itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Mengacu pada Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Wali Kota Bandung maupun jajaran Pemerintah Kota terkait insiden tersebut. Sikap diam ini justru memperkuat kesan bahwa Pemkot Bandung abai terhadap komitmennya dalam menjunjung tinggi demokrasi dan kemerdekaan pers.
Koalisi wartawan Bandung mendesak agar Pemkot segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik, serta memastikan insiden serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang. Kebebasan pers bukan hanya hak wartawan, tetapi juga hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan akuntabel dari para penyelenggara pemerintahan.





