Cimahi Luncurkan Aplikasi “Dilandacita”, Wujudkan Layanan Adminduk Cepat, Mudah, dan Gratis

News415 Dilihat

Kota Cimahi – Markaberita.id

Masih rendahnya pemahaman masyarakat dalam mengurus dan melaporkan peristiwa kependudukan menyebabkan belum optimalnya data kependudukan secara menyeluruh. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi menggelar Sosialisasi Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk 2025, pada Senin (26/5/2025), bertempat di Aula Gedung Cimahi Technopark.

Kegiatan ini diikuti oleh para Ketua Rukun Warga (RW), perwakilan kelurahan, dan kecamatan se-Kota Cimahi, dengan tujuan meningkatkan pemahaman serta kolaborasi dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan yang inklusif dan berbasis data akurat.

Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn) Ngatiyana, S.A.P., dalam konferensi pers menyampaikan peluncuran aplikasi “dilandacita.cimahi.go.id” sebagai inovasi pelayanan administrasi kependudukan di Kota Cimahi.

Baca Juga  Kabupaten Purwakarta Raih Rekor MURI Dengan Program Ngosrek - Kerja Bakti Bersih - bersih Dijalan Peserta Terbanyak

“Inilah program Disdukcapil dengan inovasi baru. Kami ingin masyarakat dapat mengakses layanan dengan mudah, tanpa perlu datang ke kantor. Semua pelayanan ini gratis, tidak dipungut biaya. Maka catat baik-baik, semua pengurusan administrasi melalui dilandacita.cimahi.go.id,” tegas Ngatiyana.

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat kini dapat mengakses berbagai layanan, seperti perekaman KTP-el pemula, perubahan foto dan tanda tangan, cetak KTP-el, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), konsultasi data bermasalah, hingga pencetakan dokumen melalui mesin ADM. Sementara untuk pendaftaran layanan dilakukan melalui aplikasi MPP Kota Cimahi.

Plt. Kepala Disdukcapil Kota Cimahi, Drs. Dani Bastian, menyampaikan bahwa tema sosialisasi kali ini adalah “Wujudkan Tertib Administrasi Kependudukan”, yang bertujuan meningkatkan kesadaran akan pentingnya dokumen sah seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Baca Juga  Satpol PP Purwakarta Buka Segel Penutupan Lokasi Pengolahan Bulu Ayam di Jalan Militer, Warga Darangdan Mengaku Kecewa

“Setiap penduduk, dari lahir hingga akhir hayat, wajib memiliki dokumen kependudukan. Dokumen ini tidak hanya penting sebagai identitas, tetapi juga untuk mengakses berbagai layanan publik. Dengan pemahaman yang benar, validitas data pun akan meningkat,” ujarnya

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa KTP elektronik kini bertransformasi menjadi Identitas Digital yang lebih modern dan efisien. KK sebagai dasar data identitas keluarga, dan KIA sebagai bentuk pemenuhan hak identitas bagi anak-anak usia 0–17 tahun kurang sehari.

Disdukcapil Kota Cimahi menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi tersebut dapat dilakukan secara daring, kecuali legalisir dokumen, yang tetap dilakukan secara manual.

Melalui program ini, Pemkot Cimahi berharap tercipta budaya tertib administrasi dan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, mudah, akurat, dan transparan.

Baca Juga  Sambut Idul Fitri 1444H, Lapas Banjarbaru Gelar Apel Kesiapan Pengamanan dan Simulasi Layanan Kunjungan Tatap Muka Bagi Warga Binaan

Hilman R