Polsek Plered, Evakuasi Penemuan Mayat Di Penggilingan Padi

News282 Dilihat

 

PURWAKARTA. jABAR||

Markaberita.id – Seorang pria berinisial JA (48) warga Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta ditemukan meninggal dunia dalam keadaan tengkurap di Pengglingan Padi yang ada dk Kampung Pangkalan, Desa Palingihan, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Pada Sabtu, 19 April 2025.

 

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kapolsek Plered, AKP Ali Murtadho mengatakan, awalnya korban ditemukan oleh pemilik pengilingan padi yang membuka pintu gilingan padi melihat ada lubang pada dinding bagian belakang.

 

 

Kemudian, kata Ali, setelah mendekat tiba-tiba, dia melihat sosok seperti orang dalam keadaan tengkurap.

 

 

“Mengetahui hal itu, saksi tidak berani mendekat dan memberitahu warga lain untuk mengecek. Ternyata, saat dicek oleh warga, korban sudah meninggal dunia,” ujar Ali.

Baca Juga  Diduga Abaikan Desa Sendiri, Kades Ciawi AGUS Kini Disosrot Soal Realisasi Dana Desa Ratusan Juta

 

Mendapati ada mayat tergeletak, lanjut Kapolsek, perangkat desa setempat segera melapor ke Mapolsek Plered. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi kejadian.

 

“Usai menerima laporan, Saya beserta anggota langsung mendatangi lokasi untuk dilakukan pengecekan TKP dan selanjutnya jenazah dievakuasi Ke RSUD Bayu Asih Purwakarta untuk penanganan lebih lanjut,” ungkap Ali.

 

Dia menegaskan, dari hasil olah TKP, yang didukung dengan keterangan saksi dan hasil visum dokter, tidak ada tanda-tanda penganiayaan oleh orang lain.

 

 

“Penyebab kematiannya masih dalam penyelidikan kami, tapi dugaan sementara diduga korban meninggal akibat terjatuh,” jelas Ali.

 

Kapolsek menambahkan, jenazah langsung di serahkan dan pihak keluarga menolak untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah korban.

Baca Juga  Setelah Sebut Ferdy Sambo, Giliran Oknum Jendral Mabes Polri Ini Disebut Sebagai Pelindung Penjahat Investasi Bodong

 

“Pihak keluarga menerima kejadian ini sebagai takdir dan tidak akan menuntut siapapun, yang tertuang dalam surat penyataan yang di buat pihak keluarga,” pungkas AKP Ali. (Saepul.B)