PROYEK JITUT KELOMPOK TANI BUDI KARYA DISOROT TAJAM! Semen dan Pasir Dipertanyakan, Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi Didesak Buka Suara

Daerah48 Dilihat

KARANGBAHAGIA, KABUPATEN BEKASI — Markaberita.com

Pelaksanaan proyek Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT) yang dikerjakan Kelompok Tani Budi Karya di Desa Karangbahagia, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan serius. Hasil pantauan awak media di lokasi pada Senin (26/10/2026) memunculkan sejumlah pertanyaan terkait material yang digunakan, kondisi area pekerjaan, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga efektivitas pengawasan dari instansi terkait.

Sorotan mengarah pada penggunaan semen bermerek Jempol, pasir yang tampak berdebu, serta kondisi area pekerjaan yang dipenuhi air. Di lokasi yang sama, kelengkapan K3 bagi para pekerja juga menjadi perhatian.

Temuan visual tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran spesifikasi. Namun, kondisi itu cukup menjadi alasan bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan teknis secara terbuka, terlebih proyek tersebut menggunakan anggaran APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026.

JANGAN HANYA SELESAI DIBANGUN, MUTU MATERIAL HARUS DIBUKTIKAN!

Dalam pekerjaan konstruksi, kualitas tidak cukup dinilai dari selesainya pekerjaan secara fisik. Material yang digunakan harus memenuhi spesifikasi dalam kontrak, sementara metode pelaksanaan wajib mengikuti ketentuan teknis yang berlaku.

Karena itu, penggunaan semen dan pasir dalam proyek JITUT ini perlu diperjelas melalui dokumen spesifikasi teknis, persyaratan produk, serta hasil pemeriksaan atau pengujian apabila diperlukan.

Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah material yang digunakan sudah sesuai dengan spesifikasi kontrak, dan apakah pengawas teknis telah melakukan pemeriksaan sebelum material tersebut digunakan?

Baca Juga  Renovasi Dapur Rujab Gubernur Sulsel Telan Rp1,8 Miliar, CBA Desak Transparansi Publik

Jika seluruh material telah memenuhi persyaratan, pelaksana dan pengawas semestinya dapat menjelaskannya berdasarkan dokumen yang dapat diverifikasi. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, tindakan korektif harus dilakukan sesuai ketentuan kontrak.

LOKASI DIPENUHI AIR, BAGAIMANA PERSIAPAN DAN PENGAWASANNYA?

Selain material, kondisi area pekerjaan yang tampak dipenuhi air juga menuntut penjelasan. Kondisi lapangan perlu dievaluasi untuk memastikan metode pengerjaan yang diterapkan sesuai dengan karakteristik lokasi dan tidak mengurangi mutu hasil konstruksi.

Pihak pelaksana dan pengawas teknis perlu menjelaskan bagaimana persiapan lokasi dilakukan, apakah kondisi tersebut telah diperiksa, serta langkah apa yang diterapkan untuk menjaga kualitas pekerjaan.

Aspek K3 pun tidak boleh diabaikan. Kelengkapan alat pelindung diri dan pengamanan pekerja harus diperiksa sesuai risiko pekerjaan di lapangan.

Hal-hal tersebut bukan sekadar persoalan penampilan proyek, melainkan bagian dari pelaksanaan pekerjaan yang aman, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

ANGGARAN APBD, PENGAWASAN DINAS PERTANIAN JANGAN MENJADI TANDA TANYA

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek JITUT tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026, dengan nomor kontrak 000.3.3/7.331.1/SPMK/2026.

Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Rayhan Mandiri dengan jangka waktu pelaksanaan 45 hari kalender dengan nilai anggaran Rp.195.573.000.

Baca Juga  Pengurugan Lapangan Bola Alun-Alun Sukatani Diduga Tanpa Izin Hamdal H. Heri Syamsuri Angkat Bicara

Dengan menggunakan anggaran publik, setiap tahapan pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan. Pelaksana berkewajiban menjalankan pekerjaan sesuai kontrak, sedangkan pengawasan teknis perlu memastikan kualitas material dan hasil pekerjaan memenuhi persyaratan.

Publik berhak mengetahui bagaimana pengawasan dilaksanakan, bagaimana mutu material diverifikasi, serta tindakan apa yang akan diambil apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Pengawasan tidak cukup hanya tercatat dalam administrasi. Pelaksanaannya harus dapat dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan dokumentasi yang relevan.

DINAS PERTANIAN BELUM MENJAWAB, SEJUMLAH PERTANYAAN MENUNGGU KEJELASAN

Awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi terkait spesifikasi material, mekanisme pengawasan, dan tindak lanjut apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.

Namun, hingga berita ini disusun, konfirmasi tersebut belum mendapatkan jawaban.

Belum adanya tanggapan membuat sejumlah pertanyaan penting belum memperoleh kejelasan:

1. Apakah semen dan pasir yang digunakan telah sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak?
2. Apakah pemeriksaan mutu material telah dilakukan sebelum material digunakan?
3. Bagaimana pengawas teknis mengevaluasi kondisi area pekerjaan yang dipenuhi air?
4. Bagaimana penerapan K3 bagi para pekerja di lokasi?
5. Apa langkah yang akan dilakukan dinas apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian?

Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berdasarkan fakta dan dokumen teknis, bukan sekadar pernyataan umum. Dinas terkait diharapkan memberikan penjelasan agar publik memperoleh informasi yang utuh mengenai pelaksanaan proyek yang dibiayai dari anggaran daerah.

Baca Juga  Atas Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Desa Setiamekar, Begini Kata Praktisi Hukum Zuli Zulkipli, SH : "Tidak Ada Alat Peraga Kampanye yang Terpasang dengan Jelas Yang Menampilkan Gambar Caleg Dimaksud"

CV RAYHAN MANDIRI DAN KELOMPOK TANI BUDI KARYA DIMINTA MEMBERIKAN KLARIFIKASI

CV Rayhan Mandiri selaku pelaksana dan Kelompok Tani Budi Karya diharapkan menjelaskan material yang digunakan, metode pelaksanaan, serta langkah pengendalian mutu di lapangan.

Klarifikasi tersebut penting untuk menjawab pertanyaan yang muncul dari hasil pemantauan, sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak pelaksana untuk menyampaikan bukti bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai prinsip pemberitaan berimbang.

PUBLIK MENUNGGU BUKTI, BUKAN SEKADAR PENJELASAN

Persoalan proyek JITUT ini harus ditempatkan pada pertanyaan mendasar: apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak dan apakah mutu hasilnya dapat dipertanggungjawabkan?

Merek semen, kondisi pasir, genangan air, dan kelengkapan K3 merupakan hal-hal yang perlu diperiksa secara objektif. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada bukti teknis, bukan dugaan semata.

Namun, penggunaan anggaran daerah juga tidak boleh membuat pertanyaan publik diabaikan. Pelaksana dan instansi pengawas perlu menunjukkan keterbukaan, menjelaskan hasil pemeriksaan, serta menindaklanjuti setiap temuan sesuai kewenangannya.

Uang rakyat menuntut pertanggungjawaban. Kualitas pekerjaan harus dibuktikan, pengawasan harus dijelaskan, dan setiap persoalan teknis harus dituntaskan secara transparan.

(Red/AM)