Rehabilitasi Total Jembatan Bugel Salam Disorot! Lantai Dasar Diduga Tak Dibersihkan, Pengawas SDABMBK Bungkam

Daerah43 Dilihat

CIKARANG TIMUR, KABUPATEN BEKASI — Markaberita.com

Proyek rehabilitasi total Jembatan Kampung Bugel Salam pada ruas jalan Bugel Salam–Ranca Iga, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan pantauan awak media di lokasi, tahapan pekerjaan pada bagian lantai dasar jembatan diduga tidak diawali dengan pembersihan yang memadai. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan metode kerja dan kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.

Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026 itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp464.746.794 dan dikerjakan oleh PT Can Benito Putra.

Berdasarkan informasi pada dokumen pekerjaan, proyek tersebut menggunakan Nomor SPK 000.3.3/406-SPK/PJT-SDABMBK/2026, dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender, terhitung sejak 18 September hingga 16 Desember 2026.

Baca Juga  H. Sarjan, SH Siap Bermitra Dengan Dr. H. Dani Ramdan, MT. Di Politik Kabupaten Bekasi

Kondisi Lantai Dasar Jadi Pertanyaan

Temuan visual di lokasi memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan permukaan dasar sebelum tahapan pekerjaan berikutnya dilaksanakan. Apabila permukaan yang seharusnya dipersiapkan terlebih dahulu masih menyisakan material atau kotoran, kondisi tersebut perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan metode kerja dan spesifikasi teknis proyek.

Namun, untuk memastikan apakah pekerjaan tersebut benar-benar menyimpang dari spesifikasi, diperlukan pemeriksaan teknis terhadap kondisi lapangan, dokumen kontrak, metode pelaksanaan, serta penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab.

Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab ialah apakah tahapan persiapan lantai dasar telah dilaksanakan sesuai ketentuan teknis dan bagaimana pengawasan mutu dilakukan sebelum pekerjaan dilanjutkan.

Sebab, rehabilitasi jembatan bukan sekadar menyelesaikan pekerjaan secara fisik. Kualitas pelaksanaan, ketahanan konstruksi, serta keselamatan pengguna jalan harus menjadi perhatian utama, terlebih proyek tersebut menggunakan anggaran publik.

Baca Juga  Dugaan Pungli dan Penumpukan Sampah di Pasar Cikarang Kota, Pemerintah Disebut Tutup Mata

Pengawas SDABMBK Belum Memberikan Jawaban

Awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada pengawas dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi terkait kondisi lantai dasar yang menjadi perhatian di lapangan.

Namun, hingga berita ini disusun, pengawas yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban.

Belum adanya tanggapan tersebut membuat sejumlah pertanyaan teknis masih memerlukan penjelasan, terutama mengenai prosedur persiapan permukaan dasar, pengawasan pelaksanaan, serta langkah evaluasi apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

Transparansi dan Pengawasan Perlu Diperjelas

Dengan nilai kontrak mencapai Rp464,7 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi, pelaksanaan proyek ini perlu dipastikan berjalan sesuai dokumen kontrak, spesifikasi teknis, dan ketentuan pengadaan yang berlaku.

Baca Juga  Tidak Ada Kejelasan Soal Formasi PPPK, Guru Honor Pendidikan Agama Islam Kab.Bekasi,Akan Longmarch ke Istana Negara

Pihak SDABMBK Kabupaten Bekasi diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai hasil pengawasan di lapangan, termasuk apakah kondisi yang terpantau telah diperiksa oleh pengawas teknis dan apakah diperlukan evaluasi atau tindakan korektif.

Klarifikasi dari pihak dinas dan pelaksana penting agar persoalan ini tidak berhenti pada dugaan, melainkan dapat dijelaskan berdasarkan fakta teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pengawas SDABMBK maupun PT Can Benito Putra terkait temuan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Publik berhak memperoleh informasi yang transparan mengenai penggunaan anggaran daerah, sementara kualitas pembangunan infrastruktur harus dapat dipertanggungjawabkan demi kepentingan masyarakat.

(Red/AM)