Patut Diduga Ada OPD Yang Membiarkan Kegiatan Proyek Tanpa SPK? Kalau Sampai Dibayar, Siap – Siap Dilaporkan

Daerah56 Dilihat

KARAWANG, MARKABERITA.COM – Pemerhati Kebijakan Publik Andri Kurniawan menyoroti dugaan pelaksanaan proyek infrastruktur dari usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Karawang yang disinyalir dikerjakan pihak ketiga tanpa Surat Perintah Kerja (SPK) maupun dokumen kontrak yang sah.

Ia mendesak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Karawang memberikan perhatian serius. Terlebih, persoalan ini mengemuka pasca-reviu Inspektorat yang disebut-sebut tindak lanjut atas arahan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Andri menegaskan, program pokir tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga pengawasan tidak boleh tebang pilih. Seluruh dinas teknis wajib memastikan tiap tahapan pengadaan barang dan jasa berjalan di atas rel aturan administrasi yang berlaku.

Baca Juga  Bey Machmudin: Budaya Sunda Akan Terus Terjaga

Ia mempertanyakan preseden kejanggalan tersebut. Bagaimana mungkin penyedia jasa telah merampungkan atau memulai pekerjaan fisik di lapangan tanpa memegang payung hukum berupa SPK atau kontrak. Pemerintah daerah dituntut membongkar siapa sosok di balik instruksi di luar prosedur tersebut.

Oleh karena itu, Andri mengingatkan TAPD, kepala dinas, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menahan diri dan tidak tergesa-gesa mencairkan anggaran. Pembayaran atas pekerjaan bermasalah secara administrasi berpotensi besar memicu delik tindak pidana korupsi dan persoalan hukum baru.

Ia menegaskan, persoalan ini tidak cukup diselesaikan sekadar formalitas pemeriksaan internal. Jika ditemukan indikasi pelanggaran sistematis, proses hukum harus ditegakkan.

Sebagai langkah konkret, Andri menyatakan siap mengawal kasus ini hingga ke tingkat pusat. Pihaknya tengah menyiapkan surat resmi sekaligus mengajukan audiensi langsung ke KPK RI agar dugaan pelanggaran pelaksanaan proyek pokir di Karawang ditelaah secara mendalam.

Baca Juga  Banjir Landa Wilayah Talang Ubi, Polres PALI Lakukan Langkah Cepat Penanganan

Meski demikian, Andri menekankan pentingnya asas kepatuhan hukum dan verifikasi berbasis bukti. Klarifikasi resmi serta pembuktian dokumen dari Pemkab Karawang, OPD terkait, Inspektorat, PPK, hingga pihak rekanan sangat dinantikan guna membuka tabir secara transparan dan akuntabel demi menyelamatkan keuangan daerah. (RSK)