Kepentingan Politik, CBA Tuntut Ketegasan Jaksa Agung pada Kasus Rp 2 Triliun

Hukum, Nasional94 Dilihat

​Jakarta, Markaberita.com  — Penyidikan kasus dugaan korupsi Kerja Sama Operasi (KSO) PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi yang merugikan negara hingga Rp 2 Triliun kini berada di titik nadir. Publik mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memanggil Kuasa Pemilik Modal (KPM).

​Desakan keras ini disampaikan oleh Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi. Ia menegaskan bahwa Gedung Bundar harus steril dari segala bentuk intervensi pihak luar maupun internal partai politik, menyusul dugaan keterlibatan Wali Kota Bekasi sekaligus Ketua DPC PDI-P, Tri Adhianto, serta mantan Wali Kota Mochtar Mohammad.

​”Gedung Bundar di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak boleh diintervensi pihak mana pun, termasuk dari internal PDI-P, dalam membongkar kasus KSO PT Migas Perseroda Kota Bekasi ini,” ujar Uchok, Sabtu (19/9/2026).

Baca Juga  Moeldoko: Kehadiran Partai Parsindo Diharapkan Dapat Mewarnai Perpolitikan di Indonesia

​Menurut Uchok, peringatan ini krusial mengingat adanya irisan politik dan hubungan kekerabatan yang sensitif. Berdasarkan catatan publik, Jaksa Agung ST Burhanuddin merupakan adik kandung dari politisi senior PDI-P sekaligus anggota DPR RI Fraksi PDI-P, Mayjen TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin (TB Hasanuddin).

​Di sisi lain, figur sentral yang disorot dalam pusaran kasus ini—yakni Tri Adhianto—merupakan Ketua DPC PDI-P Kota Bekasi yang diduga memberikan karpet merah kepada Foster Oil & Energy Pte Ltd (FOE) untuk mengelola sektor migas di wilayah tersebut.

​Kondisi ini memicu kekhawatiran publik akan potensi konflik kepentingan. Relasi kekerabatan dan kesamaan afiliasi politik dikhawatirkan dapat dimanfaatkan untuk melobi atau menekan proses hukum agar tidak menyentuh pihak-pihak tertentu.

​“Justru di sinilah integritas Jaksa Agung ST Burhanuddin diuji. Pesan beliau agar tidak takut pada tekanan dan intimidasi harus dibuktikan. Kasus ini menyangkut kerugian negara hingga Rp 2 Triliun dan diduga melibatkan jaringan bisnis asing berbasis tax haven,” tegas Uchok.

​Sebelumnya, tim Jampidsus telah menggeledah enam lokasi terkait kasus ini dan menelusuri perusahaan yang diduga terafiliasi dengan jaringan bisnis Muhammad Riza Chalid (MRC). Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, juga membenarkan adanya penggeledahan terhadap perusahaan asing berbasis suaka pajak yang identik dengan FOE.

Baca Juga  Kadisbudpora Kab Bekasi ke Solo memberikan suport dan dukungan untuk Para Atlit

​Meskipun pihak Foster Oil dikabarkan telah hengkang sejak 17 Februari 2026, CBA berharap Jampidsus di bawah kepemimpinan Kuntadi—yang dilantik pada 24 Juli 2026 lalu—dapat bekerja secara profesional, independen, dan tanpa kompromi.

​”Jangan sampai karena Wali Kotanya adalah Ketua DPC PDI-P dan kakak kandung Jaksa Agung berasal dari partai yang sama, kasus ini berhenti di tingkat bawahan atau mantan pejabat saja. Pemeriksaan terhadap KPM adalah kunci utamanya,” tutup Uchok.(red).