Editorial Markaberita.com: Mempertanyakan Batas Kepatutan, Ketika Hak Prerogatif Menjadi “Suka-Suka” Penguasa

Nasional, Opini102 Dilihat

​JAKARTA,  markaberita.com — Dinamika politik nasional kembali diguncang oleh sebuah preseden yang mencederai akal sehat dan kepatutan publik. Pencopotan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan secara mendadak—melalui sambungan telepon di tengah jalannya rapat kerja bersama DPD RI pada Senin (14/9)—bukan sekadar persoalan administratif pergantian pembantu presiden. Peristiwa ini telah menjelma menjadi alarm darurat mengenai rendahnya standar etika komunikasi politik dalam penyelenggaraan kekuasaan negara.

​Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Jimly Asshiddiqie, dengan tegas menyoroti bahwa persoalan etika publik di Indonesia sudah berada pada titik yang menuntut perhatian serius. Melalui akun X pribadinya pada Rabu (16/9), ia mengingatkan bahwa kepatutan moral yang bersifat longgar tidak lagi memadai untuk mengontrol jalannya pemerintahan.

​“Persoalan etika bernegara tidak cukup hanya mengandalkan kepatutan moral yang bersifat longgar, melainkan perlu ditata dan ditegaskan melalui instrumen hukum yang mengikat,” ujar Prof. Jimly.

​Batasan Mutlak Hak Prerogatif: Kekuasaan Bukan “Suka-Suka”

​Senada dengan pandangan tersebut, pakar ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy membongkar kekeliruan cara pandang yang kerap menjadikan “hak prerogatif presiden” sebagai perisai kebal hukum dan etika. Dalam program Interupsi bertajuk Reshuffle Purbaya, Ada Apa? di iNews, Kamis (17/9/2026), Ichsanuddin menegaskan bahwa hak prerogatif pada hakikatnya adalah hak diskresi yang memiliki batasan fundamental dan tidak boleh ditafsirkan secara sewenang-wenang.

Baca Juga  Perkuat Kesejahteraan, Kemenag dan BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 557 Ribu GTK Keagamaan

​“Kalau kita bicara politik intrik, isu politik, maka kita pasti akan masuk mencari penyebab kenapa Purbaya dicopot. Kalau argumentasinya itu adalah hak prerogatif, pertanyaan besarnya diundang baik-baik, dicopot tanpa etik,” ungkap Ichsanuddin.

​Lebih lanjut, ia merinci bahwa hak diskresi dan prerogatif pemerintah tidak pernah berdiri di ruang hampa. Kekuasaan tersebut wajib tunduk pada empat pilar pembatas: etika yang hidup di masyarakat, nilai-nilai yang berkembang, hukum yang berlaku, serta regulasi dan kebiasaan yang dipegang teguh oleh publik.

​“Pemerintahan yang menggambarkan pemerintahan yang memelihara etik, diskresinya, prerogatifnya, itu tidak boleh melanggar nilai-nilai. Itu kata kunci pertama. Jadi fine, itu prerogatif, itu hak diskresi, tapi tadi ada empat syarat yang harus dipenuhi,” tegasnya.

​Momentum Ekonomi-Politik di Balik Layar

​Sorotan tajam semakin benderang ketika pemecatan ini dikaitkan dengan substansi pekerjaan yang sedang diemban Purbaya saat insiden tersebut terjadi. Ketika berada di hadapan DPD RI, Purbaya tengah memaparkan persoalan strategis mengenai praktik bisnis 40 perusahaan Tiongkok yang menggunakan sistem cash basis, bersinggungan langsung dengan karut-marut perdagangan seperti mafia impor, underinvoicing, underpricing, hingga transfer pricing.

Baca Juga  EDITORIAL: Meludah ke Langit, Sumpah 'Satu Langkah' Jumhur yang Tergadai Kursi Menteri

​Ichsanuddin, yang mengaku memahami betul kompleksitas masalah tersebut berdasarkan pengalaman lapangannya, menyayangkan jika penegakan disiplin hukum dan kredibilitas rezim justru dikorbankan oleh intrik kekuasaan yang mengabaikan adab.

​Oleh karena itu, Ichsanuddin mengingatkan agar penguasa tidak terjebak pada arogansi interpretasi kekuasaan. “Jadi bukan Anda menimbulkan satu interpretasi, ‘Ini prerogatif saya, maka suka-suka saya.’ Gak boleh. Kesuka-sukaan itu gak boleh,” pungkasnya.

​Urgensi Kehadiran Undang-Undang Etika Bernegara

​Kombinasi antara buruknya adab administratif dalam pergantian pejabat dan rapuhnya batasan etis dalam diskresi kekuasaan menegaskan satu kesimpulan mutlak: Indonesia membutuhkan perombakan sistemিক melalui regulasi yang tegas. Wacana pembentukan Undang-Undang Etika Bernegara kini menjadi sebuah keniscayaan sejarah demi menciptakan kepastian hukum yang mengikat bagi seluruh penyelenggara negara.

Baca Juga  Tinjau Bunaken, Presiden Jokowi Yakin Awal Februari Wisman Ramai Datang

​Redaksi markaberita.com menilai, kehadiran Undang-Undang Etika Bernegara ini mendesak untuk segera direalisasikan dan dimasukkan ke dalam agenda prioritas legislasi nasional demi mewujudkan tiga pilar utama:

  1. ​Standarisasi Perilaku Pejabat Negara: Menghilangkan ruang bagi penyalahgunaan kewenangan dan kesewenang-wenangan berkedok hak prerogatif.
  2. ​Menjaga Marwah Lembaga Tinggi Negara: Memastikan bahwa relasi kuasa antara eksekutif, legislatif, dan lembaga lainnya dijalankan dengan prinsip saling menghormati dan beradab.
  3. ​Penguatan Fondasi Moral Birokrasi: Mengembalikan arah pembangunan bangsa agar berakar kuat pada nilai-nilai etika, budi pekerti, serta kredibilitas penegakan hukum yang berkeadilan.

​Polemik pemecatan via telepon ini hendaknya tidak dianggap sebagai angin lalu atau sekadar dinamika reshuffle biasa. Peristiwa ini harus menjadi momentum refleksi nasional bagi penyelenggara negara, baik di eksekutif maupun legislatif, untuk menghentikan praktik kekuasaan tanpa etika dan segera mengesahkan Undang-Undang Etika Bernegara demi masa depan Republik.(red).

​Bagaimana pandangan Anda terhadap batas kewenangan hak prerogatif dan urgensi penerapan Undang-Undang Etika Bernegara di tengah dinamika politik saat ini? Sampaikan pendapat konstruktif Anda di kolom komentar.