CBA: Masa Jabatan Terlama Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Era Reformasi Ciptakan Tone Negatif

Nasional116 Dilihat

​JAKARTA, Markaberita.com — Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo resmi mencatatkan sejarah sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dengan masa jabatan terlama sejak era Reformasi 1998. Dilantik pada 27 Januari 2021, ia kini telah melampaui masa jabatan para pendahulunya, mulai dari Da’i Bachtiar, Sutanto, hingga Tito Karnavian.

​Kendati demikian, Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai bahwa rekor durasi kepemimpinan ini bukan sekadar angka statistik. Dalam negara demokrasi, lamanya seorang pejabat memimpin institusi penegak hukum strategis akan selalu diiringi pertanyaan mendasar dari publik mengenai warisan (legacy) apa yang ditinggalkan.

​Capaian dan Slogan Polri Presisi

​Selama memegang kendali kepemimpinan Korps Bhayangkara, Jenderal Listyo Sigit mengusung slogan Polri Presisi dengan komitmen menghadirkan institusi yang:​Prediktif, ​Responsif, ​Transparan dan​Berkeadilan.

Baca Juga  Semarak HBP 59, Lapas Narkotika Touring & Bakti Sosial Pemasyarakatan Peduli Di Desa Lihung

​Sejumlah program strategis turut dikampanyekan sebagai bagian dari agenda reformasi internal, di antaranya digitalisasi pelayanan publik, penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), serta pembenahan struktur organisasi.

​“Namun, perjalanan panjang tersebut juga diwarnai berbagai peristiwa yang menjadi ujian serius terhadap kredibilitas institusi dan reformasi Polri,” ujar Uchok Sky Khadafi kepada wartawan, Minggu (18/7).

​Uchok memaparkan sejumlah kilas balik peristiwa krusial yang menjadi batu ujian bagi Polri di bawah kepemimpinan Listyo Sigit:

​Kasus Pembunuhan Brigadir J: Perkara berencana yang melibatkan Mantan Kadiv Propam Polri Nofriansyah Yosua Hutabarat ini menjadi salah satu titik balik terbesar dalam sejarah Polri modern.

​Tragedi Kanjuruhan: Peristiwa kelam di Malang yang memicu kritik tajam terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan massa dan aparat di lapangan.

​Rangkaian perkara tersebut membuka persoalan mendasar terkait lemahnya pengawasan internal, potensi penyalahgunaan wewenang, serta kultur organisasi yang kemudian menjadi sorotan tajam tingkat nasional. Di luar kasus besar tersebut, Polri juga kerap menghadapi kritik publik terkait dugaan aksi kekerasan oknum, transparansi penanganan perkara, hingga desakan reformasi kultural dari elemen masyarakat sipil.

Baca Juga  PPDI berkolaborasi dengan PT. Jasa Raharja Realisasikan Mudik Gratis BUMN

​Dinamika Hubungan Penegak Hukum dan Polemik Terbaru

​Uchok menegaskan bahwa tolok ukur keberhasilan seorang Kapolri tidak semata-mata diukur dari kuantitas program yang diluncurkan, melainkan pada kemampuan membangun sistem yang efektif untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan mengembalikan kepercayaan publik (public trust).

​Di sisi lain, dinamika penegakan hukum turut diwarnai oleh proses hukum yang menuai sorotan publik, termasuk penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Ardiansyah.

​Dalam konferensi pers di kompleks Kejaksaan Agung RI, Jumat (17/7/2026) malam, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyoroti proses penetapan tersebut yang dinilai dilakukan tanpa koordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto, mengingat Febri dikenal sebagai figur yang mendapat kepercayaan penuh dari Kepala Negara.

​“Bayangin, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden,” ungkap Hotman.

​Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk kecaman dari sejumlah politisi di Senayan yang meminta agar isu tersebut tidak menyeret nama Presiden Prabowo. Menanggapi polemik ini, Uchok berpandangan bahwa pernyataan Hotman telah membuka kotak Pandora baru dalam relasi antarlembaga penegak hukum.

Baca Juga  Di Atas Kertas Aesthetic, Aslinya Red Flag: Bikin Merinding Temuan LHP BPK soal Kredit Bank Jatim Pasuruan

​“Itu yang bersuara dan menyerang Hotman mungkin pihak-pihak yang pernah bermasalah dengan hukum. Yang jelas, pernyataan Hotman itu sudah membuka kotak Pandora hukum dan menciptakan tone negatif bagi kepemimpinan Listyo Sigit,” pungkas Uchok.(red).