KNPI Desak DPR Audit Lembaga Pendukung LGBTQ, Tegaskan Ancaman terhadap Ketahanan Nasional

Hukum, Nasional84 Dilihat

​JAKARTA, Markaberita.com – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kembali menegaskan sikap tegasnya terhadap fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) yang mulai berani tampil terbuka di ruang publik. Ketua Umum KNPI, Haris Pertama, menyatakan bahwa praktik tersebut tidak memiliki ruang di Indonesia karena bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan yang dianut oleh seluruh agama resmi di tanah air.

​Haris menekankan bahwa enam agama yang diakui secara konstitusional di Indonesia—Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu—memiliki kesamaan pandangan dalam menolak perilaku LGBTQ.

​”Indonesia adalah negara yang memegang teguh nilai-nilai ketuhanan. Sudah sangat jelas bahwa seluruh agama yang diakui di negeri ini tidak memberikan legalitas terhadap perilaku LGBTQ,” ujar Haris dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Baca Juga  Ketua LPKKI DKI Soroti Akar Konflik dan Imbau Masyarakat Tetap Tenang

​KNPI menyoroti urgensi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada akhir Oktober 2025 lalu. Dalam regulasi tersebut, gerakan LGBTQ telah diklasifikasikan secara resmi sebagai bentuk ancaman nonmiliter.

​”Artinya, negara sudah menetapkan ini sebagai ancaman nyata terhadap ketahanan nasional. Oleh karena itu, kita tidak boleh setengah-setengah dalam menyikapi persoalan ini,” tegas Haris.

​Haris menyayangkan masih adanya pihak-pihak, baik dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun organisasi profesi, yang mencoba memberikan ruang atau pembelaan terhadap kelompok LGBTQ dengan dalih keberagaman dan Hak Asasi Manusia (HAM).

​Secara khusus, KNPI menyoroti peran Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang dinilai terlalu aktif dalam mengawal narasi terkait LGBTQ. Atas dasar tersebut, KNPI mendesak DPR RI untuk segera mengambil langkah konkret.

Baca Juga  Polemik O2SN Panjat Tebing: Kesepakatan 'Technical Meeting' Diabaikan, Atlet POPB Tetap Berlaga

​”DPR harus bersikap tegas. Jika pemerintah sudah melarang, mengapa masih ada yang membela? Kami meminta DPR memanggil pihak-pihak pendukung ini, termasuk AJI, untuk segera diaudit. Kita harus memastikan apakah organisasi-organisasi tersebut sudah tersusupi oleh jaringan LGBTQ,” pungkasnya.

​KNPI berharap legislatif dapat segera melakukan klarifikasi formal guna meluruskan persoalan ini agar tidak terjadi degradasi moral yang mengancam masa depan generasi muda dan stabilitas negara.(red).