Dinamika Kebijakan LGBT: Antara Pandangan Ancaman Negara dan Kewajiban Pemenuhan HAM

Hukum, Nasional80 Dilihat

​JAKARTA, markaberita.com – Isu terkait komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) kembali menjadi sorotan tajam di lingkungan parlemen dan pemerintah. Perdebatan ini mencakup pandangan mengenai ancaman eksistensial bagi negara hingga kewajiban pemenuhan hak asasi manusia bagi setiap warga negara.

​Pandangan DPR: LGBT sebagai Ancaman Keberlanjutan Bangsa

​Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa fenomena LGBT yang semakin masif di Indonesia dipandang sebagai ancaman serius. Marwan menyoroti kekhawatiran terkait keberlangsungan keturunan bangsa yang dinilai akan terhambat jika perilaku tersebut meluas.

​Marwan merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang secara eksplisit mengatur bahwa perkawinan dilakukan antara laki-laki dan perempuan. Ia juga mengaitkan hal ini dengan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).

Baca Juga  Saldo Ludes Lewat QRIS Misterius, CBA Skakmat BCA dan Sebut OJK "Macan Ompong"

​”Dari mana kita mendapatkan kelahiran anak kalau menikah sejenis? Jika LGBT menjadi masif, maka kelanjutan keturunan bangsa terancam. Ini adalah ancaman bagi keberlangsungan negara,” ujar Marwan di Gedung DPR RI, Senin (6/7/2026).

​Selain itu, Marwan memandang LGBT sebagai kondisi yang memerlukan penanganan medis dan psikologis. Ia menilai wajar jika muncul aspirasi untuk merumuskan UU khusus guna membatasi perilaku tersebut, mengingat keresahan publik atas keberanian pihak-pihak tertentu dalam mempertontonkan gaya hidup yang dianggap menyimpang dari norma sosial.

​Di tingkat eksekutif, pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 telah mengategorikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.

Baca Juga  Dani Ramdan Optimis Data Regsosek Jadi Data Acuan Pemerintah Pusat dan Daerah

​Dalam lampiran Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 tersebut, ancaman terhadap pertahanan negara dibagi menjadi kategori militer, nonmiliter, dan hibrida. Penyebaran budaya LGBTQ ditempatkan dalam spektrum ancaman nonmiliter yang berdimensi sosial dan budaya, sejajar dengan isu-isu lain seperti penyebaran ideologi terlarang, terorisme, radikalisme, hingga judi daring.

​Posisi Kementerian HAM: Tetap Menjamin Hak Dasar Warga Negara

​Di sisi lain, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, memberikan perspektif berbeda dalam hal pemenuhan hak. Meski mengakui bahwa Indonesia saat ini belum siap secara sosial maupun regulasi untuk menerima keberadaan LGBT, Pigai menekankan bahwa negara tidak boleh lepas tangan.

Baca Juga  Krisis Likuiditas Melanda BPRS Amani Mulia: Dana Deposito Rp900 Juta Milik Nasabah Tertahan, Solusi Cicilan Bank Dinilai Merugikan

​Pigai menegaskan bahwa sebagai warga negara Indonesia, kelompok LGBT tetap memiliki hak-hak dasar yang harus dilindungi oleh negara sesuai dengan konstitusi.

​”Hak mereka sebagai warga negara, seperti hak untuk mendapatkan pekerjaan, akses pendidikan, dan penghidupan yang layak, tetap wajib dijamin oleh negara,” tegas Pigai.

​Dinamika ini menunjukkan adanya tantangan bagi pemerintah untuk menyeimbangkan antara perlindungan nilai-nilai sosial dan budaya yang berlaku di masyarakat dengan prinsip pemenuhan hak asasi manusia yang menjadi pilar negara demokrasi.(red).