PHI: Krisis Listrik Kalimantan adalah Kegagalan Tata Kelola, “Gangguan Teknis” Hanya Dalih Menutup Kelalaian!

Hukum, Nasional65 Dilihat

​Jakarta, Markaberita.com  — Padepokan Hukum Indonesia menyuarakan desakan keras terhadap Pemerintah dan PLN terkait krisis pemadaman listrik bergilir yang melumpuhkan wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Pemadaman yang diproyeksikan berlangsung selama satu bulan tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak konstitusional masyarakat atas pelayanan publik yang andal.

​”Kita tidak bisa lagi menerima alasan ‘gangguan teknis’ sebagai mantra pembenaran setiap kali terjadi pemadaman listrik skala besar. Di balik padamnya lampu di rumah-rumah warga, ada roda ekonomi rakyat yang turut mati. UMKM kehilangan omzet, industri terhenti, dan aktivitas pelayanan publik lumpuh. Ini bukan sekadar persoalan teknis; ini adalah kegagalan tata kelola sistem kelistrikan nasional”, Rabu (01/07/26).

Baca Juga  Analisis CBA: Kasus Suap Blueray Cargo Diduga Sarana Persaingan Kekuasaan TNI-Polri

​Lebih lanjut, Mus Gaber menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan fondasi pembangunan, yaitu energi, berjalan tanpa hambatan yang merugikan rakyat.

​”Saya mendesak Pemerintah untuk tidak lagi berlindung di balik retorika pemeliharaan rutin. Kami menuntut audit independen terhadap seluruh sistem pemeliharaan pembangkit, manajemen risiko, dan keandalan infrastruktur kita. Hasil audit ini harus dibuka secara transparan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.”

​Terkait pertanggungjawaban, Mus Gaber secara tegas meminta adanya evaluasi personel di jajaran manajemen kelistrikan.

​”Pemerintah perlu mengevaluasi kinerja jajaran yang bertanggung jawab atas kegagalan sistem ini. Kepercayaan publik bukan dibangun dari janji, tetapi dari tata kelola yang profesional. Sudah saatnya pola lama diakhiri: jangan hanya memulihkan aliran listrik, tetapi pulihkan juga kepercayaan rakyat. Jangan hanya memperbaiki mesin, tetapi benahi tata kelola secara total. Jangan biarkan rakyat terus membayar mahal atas setiap kegagalan sistem yang seharusnya dapat dicegah.”

Baca Juga  MuazinTahun Baru Islam, Luncurkan Transformasi Digital dalam Gema Azan Nusantara

​Padepokan Hukum Indonesia menegaskan bahwa pelayanan listrik merupakan amanat konstitusional yang menyangkut kepentingan orang banyak. Oleh karena itu, Padepokan Hukum Indonesia akan terus mengawal isu ini hingga Pemerintah dan PLN mampu memberikan solusi permanen, bukan sekadar penanganan sementara yang berulang.

Padepokan Hukum Indonesia adalah lembaga yang fokus pada advokasi kebijakan publik dan perlindungan hak konstitusional warga negara demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.(Red).