Komisi VIII DPR RI Siap Godok Aturan Tegas Terkait Fenomena LGBT

Hukum, Nasional100 Dilihat

​JAKARTA , Markaberita.com – Komisi VIII DPR RI merespons positif desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai pentingnya regulasi yang lebih spesifik dalam menyikapi praktik serta kampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, dalam keterangan resminya, Jumat (12/6/2026).

menegaskan bahwa pihaknya siap menginisiasi langkah hukum yang lebih konkret sebagai bentuk perlindungan terhadap moralitas bangsa dan nilai-nilai agama yang dijunjung tinggi di Indonesia.

​Menurut Singgih, langkah tegas yang disuarakan oleh para ulama tersebut sejalan dengan komitmen parlemen untuk menjaga masyarakat dari nilai-nilai yang bertentangan dengan norma agama dan Pancasila. Ia mengungkapkan bahwa Indonesia sebagai negara yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa perlu memiliki regulasi yang kuat guna memastikan adanya kepastian hukum bagi perilaku yang merusak tatanan moral tersebut.

Baca Juga  Spekulasi Panas Ekonomi Nasional: Dari Sinyal Global Sampai Bursa Calon Gubernur BI

​Meski saat ini tindakan penyimpangan yang melibatkan unsur kekerasan, pencabulan, atau pornografi sudah diatur dalam Pasal 414 dan 416 KUHP baru, Singgih memastikan bahwa Komisi VIII akan melangkah lebih jauh. Pihaknya berencana membuka ruang diskusi mendalam bersama pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR untuk melakukan sinkronisasi aturan, baik melalui KUHP maupun undang-undang sektoral lainnya, guna memberikan sanksi yang jelas dan efek jera bagi para pengkampanye LGBT.

​Singgih juga menyoroti ancaman nyata yang muncul di ranah digital, di mana konten kampanye LGBT kini semakin berani menunjukkan eksistensinya. Ia menilai hal tersebut berbahaya karena berpotensi menormalisasi perilaku menyimpang di kalangan anak-anak dan remaja. Oleh karena itu, politikus Partai Golkar ini mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) serta aparat penegak hukum untuk bersikap lebih proaktif dan agresif dalam memblokir akun maupun konten yang bermuatan kampanye LGBT.

Baca Juga  Lembaga Investigasi Negara Gelar Konferensi Pers Terkait Legal Standing Ketua Umum Terpilih

​Di akhir pernyataannya, Singgih mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan lembaga pendidikan, untuk memperkuat benteng moral anak-anak melalui penanaman nilai agama sejak dini di lingkungan keluarga. Komisi VIII berkomitmen untuk terus mengawal aspirasi umat demi memastikan ruang publik, baik fisik maupun digital, tetap aman, sehat, dan beradab guna menjaga martabat bangsa Indonesia.(Red).