Resmi Dilaporkan ke Bareskrim, Materi Stand-Up Coki Pardede Diduga Hina Penyandang Disabilitas

Disabilitas, Nasional871 Dilihat

​JAKARTA, Markaberita.com – Komika kondang Reza Pardede alias Coki Pardede resmi dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Jumat (8/5/2026). Laporan ini buntut dari materi stand-up comedy bertajuk “Reuni Orang Bisu” yang dinilai melukai martabat dan menghina kelompok penyandang disabilitas.

​Laporan tersebut diterima pihak kepolisian dengan Nomor: LP/B/197/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pelapor, Taufik Hidayat, membawa perkara ini ke jalur hukum setelah potongan video komedi tersebut viral dan memicu gelombang kecaman dari berbagai aktivis kemanusiaan.

​Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor STTL/197/V/2026/BARESKRIM, Coki Pardede terancam jeratan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Pasal tersebut secara tegas melarang setiap orang menyatakan permusuhan, kebencian, atau penghinaan di muka umum terhadap golongan tertentu, termasuk penyandang disabilitas mental maupun fisik. Materi komedi Coki yang menirukan gerakan isyarat dan suara penyandang tuli dengan narasi yang dianggap merendahkan, menjadi bukti utama dalam pelaporan ini.

Baca Juga  KATA Konsumen Merah Putih, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Jangan Cekik Daya Beli Rakyat

​Berdasarkan transkrip yang beredar, Coki Pardede menceritakan pengalamannya melihat pertemuan kelompok disabilitas rungu dengan pilihan kata yang kasar. Ia menyebut momen tersebut sebagai “pemandangan bangsat” dan mengejek cara berkomunikasi mereka dengan suara-suara yang dianggap mengolok-olok.

​“Itu mereka kayak berkumpul berdua puluh, bisu… lo harus lihat ngobrol mereka… ramai tapi sepi,” ujar Coki dalam potongan video tersebut sembari menirukan suara yang dianggap sebagai bentuk ejekan terhadap keterbatasan fisik seseorang.

​Menanggapi laporan ini, kalangan aktivis disabilitas menekankan bahwa komedi seharusnya memiliki batasan moral dan hukum. Menjadikan keterbatasan fisik sebagai bahan tertawaan (punchline) bukan lagi sekadar selera humor, melainkan bentuk diskriminasi nyata yang melanggar undang-undang.

Baca Juga  Editorial: Ironi Hari Lingkungan Hidup, Mengapa Pemprov DKI Masih Mendiamkan Tersangka Maut Bantargebang?

​Pihak Bareskrim Polri diharapkan segera memanggil terlapor untuk memberikan klarifikasi. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para figur publik agar lebih berhati-hati dalam memproduksi konten, terutama yang bersentuhan dengan kelompok rentan.(MB/Red).