Aksi Terorganisir di Lahan Sengketa Florence, Aparat Didesak Turun Tangan

Daerah160 Dilihat

Kabupaten Bogor l l Markaberita.id

Dinamika di lokasi sengketa lahan di kawasan Kota Wisata Cibubur, Cluster Florence, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, kembali menunjukkan eskalasi.

Pantauan dari rekaman CCTV di sekitar lokasi mengindikasikan adanya pergerakan orang secara bergelombang dan terorganisir. Jumlah kendaraan roda dua yang datang dan parkir di area sengketa terpantau berubah-ubah dalam beberapa hari terakhir. Dalam rekaman tersebut, sejumlah individu tampak mengenakan seragam karyawan RM Bebek H. Slamet Cibubur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobilisasi tersebut diduga berkaitan dengan pihak tergugat berinisial FF bersama suaminya AL, yang saat ini tengah berperkara dalam sengketa yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Cibinong.

Baca Juga  Serunya Kontes Mobil Klasik/Tua dan Bazar UMKM Hari Bhayangkara Polda Sumsel, Peserta Membludak

Pada Minggu dan Senin, sekitar 12 sepeda motor tercatat masuk dan parkir di dalam area pagar objek sengketa. Aktivitas tersebut dinilai mengarah pada indikasi penguasaan fisik terhadap objek yang masih berstatus sengketa.

Memasuki Selasa, pola pergerakan berubah dengan sekitar delapan unit sepeda motor berada di sekitar lokasi.

Sementara pada Rabu dan Kamis, jumlah kendaraan yang terpantau berada di luar pagar mencapai lima unit sepeda motor.
Perubahan pola dari parkir di dalam pagar menjadi di luar pagar memunculkan dugaan adanya penyesuaian strategi di lapangan.

Meski demikian, kehadiran kelompok orang yang datang secara berulang tetap menimbulkan kekhawatiran akan adanya tekanan non-prosedural dalam konflik yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum.

Baca Juga  Jelang Bulan Ramadhan,BEM STIT Mamba'ul Hikam PALI Gelar Baksos Di Kelurahan Talang Ubi Selatan

Situasi ini dinilai penting menjadi perhatian aparat penegak hukum, khususnya Polsek Gunung Putri, Polres Bogor, dan Polda Jawa Barat, guna memastikan tidak terjadi tindakan yang mengarah pada intimidasi, penguasaan paksa, maupun gangguan keamanan di lingkungan warga sekitar.

Sengketa lahan di kawasan tersebut saat ini masih berproses di jalur hukum. Karena itu, setiap aktivitas yang berpotensi mengubah kondisi fisik objek sengketa seharusnya dapat dicegah demi menjaga kondusivitas dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

(***)