MARKABERITA.ID | Jakarta, 20 Februari 2026 – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, untuk segera meningkatkan status hukum dugaan skandal korupsi di sektor minyak dan gas (migas) Kota Bekasi. Hal ini menyusul adanya temuan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada tahap wacana atau proses administratif semata. Menurutnya, keseriusan Presiden Prabowo dalam melakukan efisiensi anggaran pusat akan kehilangan makna jika praktik “ladang rente” di daerah tetap dibiarkan.
”Bakal percuma kalau anggaran diefisiensikan tetapi praktik korupsinya dibiarkan, apalagi sampai dipetieskan. Kejaksaan harus menunjukkan keberanian membongkar skandal migas Bekasi ini karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Uchok di Jakarta, Jumat (20/2).
CBA mendukung langkah Kejari Kota Bekasi yang dikabarkan telah melakukan ekspos perkara ke tingkat Kejati hingga Kejaksaan Agung. “Sesuai janji Kejari, proses hukum akan ditindaklanjuti pada 2026 setelah penyelidikan dilakukan pada 2025. Publik kini menunggu realisasi janji tersebut,” tambahnya.
Kritik tajam CBA didasarkan pada kejanggalan akuntansi pada PT Migas (Perseroda) milik Pemkot Bekasi. Meski perusahaan melaporkan setoran dividen sebesar Rp1,7 miliar pada 2024, laporan keuangan audited menunjukkan kondisi yang kontradiktif:
- Beban Rugi Akumulasi: PT Migas mencatat laba Rp4,6 miliar, namun masih memikul saldo rugi akumulasi sebesar Rp1,62 miliar.
- Kejanggalan Dividen: Secara standar akuntansi pemerintahan, kondisi rugi akumulasi semestinya menghalangi pembagian laba. CBA menduga klaim dividen tersebut hanya merupakan “pencitraan fiskal”.
- Minim Kontribusi: Sejak 2009, modal yang digelontorkan Pemkot Bekasi mencapai miliaran rupiah, namun setoran dividen pada 2023 hanya sebesar Rp300 juta.
Isu krusial yang disorot adalah kerja sama PT Migas Bekasi dengan perusahaan asing, Foster Oil & Energy Pte. Ltd. CBA menemukan skema bisnis yang sangat merugikan negara:
- Pembayaran di Luar Skema: Mitra asing diduga menerima USD 348 ribu (sekitar Rp5,1 miliar) setiap bulan di luar skema cost recovery.
- Total Kerugian: Dalam kurun waktu 54 bulan produksi, potensi kerugian negara ditaksir mencapai USD 18,79 juta atau setara Rp278,1 miliar.
- Entitas Mencurigakan: CBA mencurigai Foster Oil sebagai entitas cangkang yang terafiliasi dengan jaringan skandal keuangan global.
”Dengan angka sebesar ini, Kejaksaan Agung harus segera turun tangan. Panggil pihak-pihak terkait, termasuk mantan pimpinan perusahaan dan kepala daerah yang menjabat saat itu untuk dimintai keterangan,” tegas Uchok.
Desakan ini juga dipicu oleh langkah progresif Kejaksaan Agung yang baru-baru ini menetapkan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina. CBA menilai momentum ini harus digunakan untuk menyisir jaringan bisnis serupa di daerah, termasuk proyek kerja sama di Bekasi.
”Jangan sampai ada tebang pilih. Jika di pusat bisa dibongkar, maka skandal di Bekasi yang polanya mirip juga harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.(Red).






