Jurnalis Pemerhati Hukum Sebut Gugatan PT CMNP ke MNC Salah Alamat: Bhakti Investama Hanya Broker

Hukum, Nasional145 Dilihat

​MARKABERITA.ID | Jakarta, 16 Februari 2026 – Kasus sengketa hukum terkait jual-beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terus menuai sorotan tajam. Jurnalis Pemerhati Hukum, Hilman Firmansyah, menilai gugatan yang dilayangkan PT CMNP terhadap MNC Group (dahulu PT Bhakti Investama) merupakan langkah yang tidak tepat secara hukum atau “salah alamat”.

​Berdasarkan hasil investigasi mendalam terhadap rekam jejak pemberitaan dan dokumen hukum sejak era 80-an, Hilman mengungkapkan sejumlah fakta krusial yang memperjelas posisi para pihak dalam transaksi instrumen pasar uang tersebut.

​Dalam keterangan tertulisnya pada Senin (16/2), Hilman memaparkan beberapa temuan utama:

    1. ​Posisi Bhakti Investama sebagai Perantara (Broker): Sejak didirikan pada 2 November 1989, PT Bhakti Investama (kini MNC Investama) berfokus pada jasa sekuritas dan penasihat investasi. Dalam transaksi NCD Unibank, peran perusahaan murni sebagai broker atau arranger yang memfasilitasi jual-beli dan hanya menerima komisi, bukan sebagai pihak yang menerima dana investasi.
    2. ​Dana Mengalir ke Unibank, Bukan Hary Tanoesoedibjo: Hilman menegaskan bahwa PT CMNP membeli NCD yang diterbitkan oleh Unibank dengan total nilai US$ 28 juta (menggunakan modal US$ 17 juta hasil penjualan MTN dan Obligasi). ​”Secara fakta, Unibank yang menerima uang dari PT CMNP, bukan Hary Tanoesoedibjo atau PT Bhakti Investama. Uang tersebut masuk ke kas bank penerbit NCD,” tegas Hilman.

​”Secara fakta, Unibank yang menerima uang dari PT CMNP, bukan Hary Tanoesoedibjo atau PT Bhakti Investama. Uang tersebut masuk ke kas bank penerbit NCD,” tegas Hilman.

      1. ​Dampak Likuidasi Unibank Tahun 2001: Kegagalan pembayaran NCD kepada PT CMNP pada Mei 2002 murni disebabkan oleh likuidasi Unibank pada 29 Oktober 2001. Likuidasi tersebut dipicu oleh kasus wesel ekspor senilai US$ 230 juta yang melibatkan pengusaha Sukanto Tanoto, yang berujung pada kredit macet massal.
      2. ​Inkonsistensi Target Gugatan: Pada awal tahun 2004, PT CMNP telah menggugat Unibank dan BPPN di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun kalah hingga tingkat Mahkamah Agung. Hilman menilai aneh ketika pada tahun 2025, PT CMNP justru mengalihkan sasaran gugatan kepada PT Bhakti Investama dan Hary Tanoesoedibjo yang posisinya hanya sebagai pengatur transaksi (arranger).
Baca Juga  Di Balik Penunjukan Keponakan Menteri PU: CBA Ungkap Potensi Konflik Kepentingan

​Hilman menekankan bahwa penelitian dokumen ini dilakukan untuk memberikan edukasi publik mengenai sejarah hukum kasus ini, bukan untuk mengintervensi persidangan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

​”Hasil investigasi menunjukkan bahwa PT CMNP keliru dalam menetapkan Bhakti Investama sebagai pihak tergugat. Sebagai arranger, mereka tidak bertanggung jawab atas kegagalan bayar bank yang telah dilikuidasi oleh negara,” pungkasnya.(Red).