SKANDAL KEKERASAN DI MTs SALAFIYAH ALMASYUKURIAH!

Kepsek Bungkam, Kades Datar Justru Dinilai Lebih Membela Sekolah daripada Warga

Daerah522 Dilihat
Foto; MTS Salafiyah Almasyukuriah Desa Datar Kec. Warungpring

Pemalang, 14 Februari 2026 — Dunia pendidikan di Kabupaten Pemalang kembali tercoreng. Seorang siswa di MTs Salafiyah Almasukuriah, Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum Kepala Sekolah.
Korban bernama Adi Yasfa Kintara, warga Desa Cibuyur RT 42 RW 06.
Dugaan penganiayaan berupa tindakan pemukulan terjadi dalam dua peristiwa berbeda:
Senin, 1 Februari 2026
Selasa, 9 Februari 2026
Keluarga menyatakan tidak menerima tindakan tersebut dan menilai kejadian ini menunjukkan dugaan kekerasan yang berulang.
KRONOLOGIS KEJADIAN
Peristiwa Pertama – 1 Februari 2026
Korban diduga mengalami pemukulan di lingkungan sekolah oleh oknum Kepala Sekolah.

Peristiwa Kedua – 9 Februari 2026
Tindakan serupa kembali terjadi. Keluarga menilai kejadian kedua memperkuat dugaan adanya pola kekerasan terhadap korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami dampak fisik dan tekanan psikis. Pihak keluarga menuntut pertanggungjawaban.

MEDIASI GAGAL & SOROTAN TERHADAP KADES
Upaya mediasi dilakukan pada 13 Februari 2026, dimediasi oleh Kepala Desa Datar, Katam.
Namun mediasi dinyatakan gagal.
Menurut keterangan keluarga korban, Kepala Desa dinilai tidak bersikap netral dan cenderung membela pihak sekolah dibanding memperjuangkan kepentingan warganya sendiri.
Pihak terduga pelaku juga menyatakan akan menggunakan pengacara, yang semakin menutup ruang penyelesaian kekeluargaan.

Dalam kasus ini, peran Komite Sekolah turut menjadi sorotan publik.
Sesuai prinsip tata kelola pendidikan, Komite Sekolah memiliki fungsi:
Memberikan pertimbangan dalam kebijakan sekolah
Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan
Menjadi jembatan antara orang tua/wali murid dengan pihak sekolah
Melindungi kepentingan peserta didik
Keluarga korban mempertanyakan:
Apakah Komite Sekolah telah mengetahui dugaan kekerasan ini?
Apakah sudah ada langkah klarifikasi atau investigasi internal?
Apakah Komite berdiri di posisi netral demi perlindungan siswa?
Publik menilai Komite Sekolah tidak boleh diam apabila terjadi dugaan kekerasan terhadap peserta didik.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Peristiwa ini diduga melanggar:
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Prinsip perlindungan peserta didik di bawah kewenangan Kementerian Agama
Jika berstatus ASN, berpotensi melanggar aturan disiplin ASN.

Baca Juga  Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman Bagi Masyarakat Saat Berkendara,Salantas Polres PALI Kembali Gelar Pengaturan Lalu-Lintas

Kekerasan dalam dunia pendidikan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apapun.

By. 208