FSP BUMN Bersatu Desak Kejagung Tangkap Buzzer Pelindung Koruptor Pertamina: Ada Aliran Dana Rp 88,4 Miliar!

Hukum, Nasional636 Dilihat

​MARKABERITA.ID | Jakarta, 11 February 2026  – Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu secara terbuka mengajak masyarakat, aktivis mahasiswa, dan seluruh pekerja BUMN untuk membentengi Kejaksaan Agung RI dari serangan narasi menyesat yang diduga dibangun oleh para buzzer bayaran. Serangan ini ditengarai bertujuan merintangi penyidikan kasus megakorupsi di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

​Sekretaris Jenderal FSP BUMN Bersatu, Gatot Sugihana, dalam keterangan persnya pada Rabu (11/2/2026), mengungkapkan bahwa perkara ini merupakan salah satu skandal keuangan terbesar dalam sejarah BUMN. Dugaan kerugian negara sangat fantastis, mencapai ribuan triliun rupiah.

​Fokus penyelidikan Kejaksaan Agung meliputi manipulasi tata kelola impor minyak mentah dan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melibatkan unit-unit strategis:

  • ​PT Pertamina Patra Niaga (Distribusi & Perdagangan BBM)
  • ​PT Pertamina International Shipping (Logistik Energi)
  • ​PT Kilang Pertamina Internasional (Pengolahan Minyak)
Baca Juga  Kasus Kekerasan Jurnalis 2021 Kembali Mencuat, Rahmat Himran Minta Polisi Periksa Kembali Perkara

​Modus operandi yang ditemukan berupa penyimpangan impor, mark-up harga serta volume impor demi keuntungan korporasi dan pribadi, hingga praktik pencampuran BBM ilegal yang merugikan mutu serta hak konsumen.

​Gatot menyoroti adanya dinamika yang tidak sehat di ruang publik. Ia menduga ada upaya sistematis untuk membangun narasi sesat guna memberikan pembelaan kepada para terdakwa, termasuk nama Kerry Adrianto Riza dan ayahnya, Riza Chalid, yang merupakan buronan internasional.

​”Derasnya arus opini publik di media sosial yang dibangun oleh oknum influencer, tokoh politik, hingga oknum aktivis antikorupsi bukanlah gratisan. Diduga ada aliran ‘Petro Dollar’ hingga Rp 88,4 Miliar yang dikucurkan untuk menciptakan fenomena Trial by Public Opinion guna menekan independensi hakim dan merusak kepercayaan masyarakat pada Kejagung,” tegas Gatot.

​FSP BUMN Bersatu tidak tinggal diam. Gatot mendesak Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk segera menindak tegas para buzzer dan influencer yang mencoba merintangi proses hukum.

Baca Juga  LPMLK: Ketegasan Vonis Korupsi Budaya dan Tamparan Keras Bagi Birokrasi DKI

​Ia mengingatkan adanya jeratan hukum dalam Pasal 21 Undang-Undang Tipikor terkait tindakan Obstruction of Justice (Merintangi Proses Hukum):

  • ​Ancaman Pidana: Penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.
  • ​Denda: Mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 600 juta bagi siapa saja yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

​Menutup keterangannya, FSP BUMN Bersatu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdiri teguh di belakang Presiden Prabowo Subianto dan Kejaksaan Agung.

​”Kami mengajak masyarakat menjadi benteng bagi penegak hukum. Jangan biarkan opini bayaran mengalahkan keadilan. Kami mendukung penuh langkah tegas Presiden dan Kejagung untuk membongkar tuntas skandal Pertamina dan menyeret para koruptor ke penjara,” pungkas Gatot Sugihana.(Red).

Baca Juga  Oknum PNS Palsukan dokumen Untuk Memperlancar Perbuatan Untuk Nikah Sirih