MARRKABERITA.ID | Jakarta, 10 Februari 2026 – Perseteruan hukum antara emiten milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), melawan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank tahun 1999 dinilai salah sasaran.
Pengamat Pasar Keuangan dari Indonesia Development Monitoring (IDM), Dedi Rohman, SE., MM., menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan CMNP kepada MNC Asia Holding (dahulu PT Bhakti Investama) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki landasan kuat jika dilihat dari mekanisme pasar modal.
Berdasarkan analisis hukum dan regulasi keuangan, Dedi menegaskan bahwa dalam transaksi NCD Unibank pada tahun 1999, PT Bhakti Investama hanya bertindak sebagai Broker (Sekuritas) atau perantara.
”Secara fakta, PT Bhakti Investama atau MNC bertindak sebagai Arranger (pengatur) dalam penerbitan NCD oleh Bank Unibank. Posisi ini menempatkan mereka hanya sebagai jembatan antara investor (CMNP) dan penerbit instrumen (Bank Unibank),” ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/2/2026).
Ia menambahkan bahwa peran ini sepenuhnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Posisi MNC serupa dengan perusahaan sekuritas lainnya seperti Ciptadana, Phillip Sekuritas, atau Bahana Sekuritas yang berfungsi menghubungkan pihak pembeli dan penjual.
Dedi juga menyoroti keabsahan instrumen NCD tersebut saat diterbitkan. Menurutnya, pada tahun 1999, Bank Unibank merupakan lembaga perbankan yang sehat dan tidak melanggar aturan Bank Indonesia (BI).
- Tercatat Resmi: Transaksi NCD tersebut tercatat dalam laporan keuangan Bank Unibank yang dilaporkan ke BI.
- Logika Regulasi: Jika terdapat pelanggaran sejak awal, dipastikan Bank Indonesia akan memberikan teguran sebelum akhirnya Unibank dibekukan di kemudian hari.
Dedi berpendapat bahwa jika terjadi sengketa atau gagal bayar atas instrumen tersebut, pihak yang seharusnya digugat adalah penerbit atau pihak yang menerima dana hasil penerbitan surat berharga, bukan perantaranya.
”PT CMNP salah gugat. Transaksi jual-beli terjadi antara CMNP dan Unibank. Broker berfungsi menghubungkan, sehingga sengketa atas transaksi tersebut harus diselesaikan antara pihak-pihak yang melakukan perjanjian jual-beli langsung,” tegasnya.
Sebagai penutup, ia mengingatkan bahwa NCD adalah instrumen pasar uang yang sifatnya mirip deposito dan dapat diperjualbelikan, bukan instrumen untuk tukar-menukar yang dapat dibebankan tanggung jawabnya kepada pihak ketiga pasca-transaksi selesai.(Red).






