Bongkar Skandal Korupsi Pertamina Rp 285 Triliun: GEMAH Desak Kejagung Seret Riza Chalid dan Kroni ke Pengadilan

Nasional301 Dilihat

​MARKABERITA.ID | Jakarta, 2 Februari 2026 – Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) secara resmi menyatakan dukungan penuh dan pengawalan ketat terhadap Kejaksaan Agung RI dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan BBM di lingkungan PT Pertamina periode 2018–2023. Skandal mega korupsi yang menyeret 18 tersangka ini ditaksir merugikan perekonomian negara hingga ratusan triliun rupiah.

​Ketua Umum GEMAH, Badrun Atnangar, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan sistemik yang melibatkan jejaring internal birokrasi Pertamina dan pengusaha hitam.

​Berdasarkan pengawasan GEMAH, praktik rasuah ini terbagi dalam 7 klaster penyimpangan utama, mulai dari ekspor-impor minyak mentah, penyewaan kapal, hingga manipulasi penyewaan terminal BBM (Orbit Terminal Merak).

​”Kami melihat adanya desain persekongkolan jahat yang diintervensi oleh pihak swasta, khususnya Mohammad Riza Chalid. Sebagai beneficial owner OTM yang kini berstatus DPO, ia diduga kuat menekan Pertamina untuk menyewa terminal miliknya meskipun saat itu tidak dibutuhkan. Ini adalah pemborosan yang dipaksakan secara melawan hukum,” ujar Badrun dalam rilis resminya, Senin (2/2).

Baca Juga  Sidang WIPO ke-64, Menkumham Sampaikan Dukungan Indonesia terhadap Pemajuan Kekayaan Intelektual Global

​GEMAH menyoroti nama-nama besar dari jajaran direksi dan eksekutif yang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya:

  1. ​Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga)
  2. ​Sani Dinar Saifuddin (Direktur KPI)
  3. ​Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping)
  4. ​Agus Purwono (VP Feedstock Management KPI)
  5. ​Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Patra Niaga)
  6. ​Edward Corne (VP Trading Operations Patra Niaga)
  7. ​M. Kerry Andrianto Riza (PT Navigator Khatulistiwa)
  8. ​Dimas Werhaspati (Komisaris PT Jenggala Maritim)
  9. ​Gading Ramadhan Joedo (Dirut PT Orbit Terminal Merak)
  10. ​Alfian Nasution (Eks VP Supply & Distribusi Pertamina)
  11. ​Hanung Budya (Eks Direktur Pemasaran Pertamina)
  12. ​Toto Nugroho (VP Integrated Supply Chain)
  13. ​Dwi Sudarsono (VP Crude and Trading)
  14. ​Arief Sukmara (Direktur PIS)
  15. ​Hasto Wibowo (VP ISC 2019-2020)
  16. ​Martin Haendra Nata (PT Trafigura)
  17. ​Indra Putra Harsono (PT Mahameru Kencana Abadi)
  18. ​Mohammad Riza Chalid (Buronan/DPO – Beneficial Owner OTM)
Baca Juga  Fenomena Bendera Bajak Laut Topi Jerami: Ekspresi Populer dan Literasi Hukum yang Terabaikan

​Berdasarkan data Ahli BPK RI dan Tim Ekonomi Indonesia Development Monitoring (IDM), total kerugian negara mencapai Rp 285 Triliun. Angka ini terdiri dari:

  • ​Kerugian Keuangan Negara: USD 2,7 Miliar dan Rp 25,4 Triliun.
  • ​Kerugian Perekonomian Negara: Rp 171,9 Triliun.

​”Korupsi ini telah memicu tingginya biaya logistik nasional hingga 20-22% dari PDB pada periode tersebut. Setelah kasus ini mulai dibongkar, biaya logistik nasional pada 2024-2025 terbukti turun menjadi 14% PDB. Ini bukti nyata bahwa korupsi di Pertamina adalah parasit bagi rakyat,” tambah Badrun.

​Menyikapi perkembangan tersebut, Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) menyatakan:

  1. ​Mendukung Penuh Presiden & Kejagung: Mengajak seluruh elemen masyarakat, buruh, mahasiswa, hingga Generasi Z untuk berdiri di belakang Presiden Prabowo Subianto dan Kejaksaan Agung dalam membersihkan Pertamina dari mafia migas.
  2. ​Tangkap Aktor Intelektual: Mendesak aparat penegak hukum (Polri, Kejagung, TNI) untuk segera melacak dan menangkap Mohammad Riza Chalid yang diduga bersembunyi di luar negeri.
  3. ​Lawan Buzzer Koruptor: Meminta Polri menindak tegas akun-akun media sosial/buzzer yang digunakan oleh pihak tersangka untuk membangun narasi negatif dan menyerahkan institusi Kejaksaan Agung.
Baca Juga  Skandal Hukum di Polda Metro Jaya Sebabkan Kriminalisasi Media

​”Hukum tidak boleh kalah oleh intervensi modal dan kekuatan media sosial bayaran. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh tersangka mendekam di penjara,” tutup Badrun.(Red).