FMPKN Desak Audit Investigatif Kontrak Sewa Kapal PBA–PNBBR yang Dinilai Janggal

Nasional212 Dilihat

​Markaberita.id |Jakarta, 10 Januari 2026 – Forum Masyarakat Pengawas Keuangan Negara (FMPKN) menyampaikan keprihatinan mendalam terkait tata kelola kontrak sewa kapal antara PT Pelayaran Bahtera Adhiguna (PBA), anak usaha BUMN, dengan PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya (PNBBR). Kontrak tersebut dinilai tidak transparan dan berpotensi kuat merugikan keuangan negara akibat tidak dicantumkannya nilai nominal kontrak secara jelas.

​Koordinator Lapangan FMPKN, Ray Leko, menegaskan bahwa temuan ini merupakan persoalan serius yang mencederai akuntabilitas BUMN. Kritik ini sekaligus memperkuat pernyataan Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Ucok Sky Khadafi, yang sebelumnya telah menyoroti praktik tersebut.

​FMPKN menyoroti dua kontrak utama yang dianggap bermasalah secara administratif dan substansial:

  1. ​Kontrak 1 Juli 2020 (No: A.3788B/SP.904/DIRUT-2020) untuk kapal Premium Bahari.
  2. ​Kontrak 2 Januari 2024 (No: 2430.Pj/KU.406/BA010400/2022) untuk kapal Premium Bahari dan Premier Bahari.
Baca Juga  Pasar Saham Drop 11,2% Pasca _Trading Halt_, Ichsanuddin Noorsy Bongkar 9 Penyebab Utamanya

​Masalah krusial terletak pada absennya nilai nominal kontrak dalam dokumen perjanjian. Biaya sewa hanya disebutkan mengikuti variabel tujuan pelayaran, berat muatan, dan harga bahan bakar tanpa adanya batas plafon atau formula perhitungan baku yang transparan.

​“Kontrak bernilai besar tidak boleh dibuat seperti cek kosong yang nilainya bisa diisi belakangan. Tanpa kepastian nilai, fungsi pengawasan menjadi lumpuh dan ruang penyalahgunaan wewenang terbuka lebar,” ujar Ray Leko di Jakarta, Sabtu (10/1).

​FMPKN mengidentifikasi beberapa potensi pelanggaran prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai berikut:

  • ​Ketidakpastian Anggaran: Tidak adanya nominal kontrak menyulitkan audit keuangan dan perencanaan anggaran negara yang presisi.
  • ​Indikasi Penghindaran Tender: Pola kontrak jangka pendek yang dilakukan berulang kali dengan mitra yang sama (PNBBR) diduga kuat sebagai upaya menghindari mekanisme tender terbuka dan kompetisi yang sehat.
  • ​Risiko Inefisiensi: Model kontrak “fleksibel” tanpa parameter yang ketat rentan terhadap praktik penggelembungan biaya (mark-up).
Baca Juga  TNGGP Turunkan Ribuan Pendaki Ilegal di Gunung Gede - Pangrango Selama Libur Panjang

​Menyikapi temuan tersebut, FMPKN secara resmi menuntut langkah-langkah konkret:

  1. ​Transparansi Manajemen: Mendesak PT Pelayaran Bahtera Adhiguna untuk memaparkan dasar hukum dan rincian formula sewa kepada publik.
  2. ​Audit Investigatif: Mendorong lembaga pengawas internal BUMN serta lembaga audit eksternal negara (BPK/BPKP) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kontrak-kontrak tersebut.
  3. ​Evaluasi Rekanan: Melakukan evaluasi terhadap kemitraan dengan PNBBR guna memastikan tidak ada monopoli atau praktik kolusi.

​“Pengawasan publik bukan ancaman, melainkan instrumen untuk menjaga kepercayaan rakyat. Transparansi adalah fondasi utama agar keuangan negara dikelola secara bertanggung jawab,” tutup Ray Leko.(Red).