Tragedi Alfarisi: Saat Penjara Berubah Menjadi Ruang Tunggu Kematian 

Nasional, Politik610 Dilihat

​Markaberita.id | Editorial Khusus , 2 Januari 2026 – Dinding dingin Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng kembali memakan korban. Kali ini, Alfarisi—seorang tahanan politik yang semestinya berada dalam perlindungan hukum negara—pulang dalam peti mati. Kematian ini bukan sekadar insiden medis biasa; ini adalah skandal kemanusiaan yang menelanjangi wajah asli penegakan hukum kita di fajar tahun 2026.

​Ketika seorang tahanan politik tewas dalam sunyi di balik jeruji, negara tidak bisa hanya menjawab dengan narasi “sakit alami” tanpa menanggung beban pembuktian yang jujur. Kematian di dalam sel adalah cermin kegagalan negara dalam menjalankan fungsinya sebagai pelindung nyawa warga negara.

​1. Negara dalam Jerat Pelanggaran Kovenan

​Penjara hanya berhak merampas kebebasan bergerak seseorang, bukan haknya untuk hidup. Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui UU No. 12 Tahun 2005. Kematian Alfarisi yang penuh teka-teki ini adalah tamparan keras bagi komitmen tersebut, terutama terkait dua instrumen krusial:

  • ​Pasal 6 ICCPR: Hak atas hidup adalah hak mutlak (non-derogable rights) yang wajib dilindungi oleh hukum dalam kondisi apa pun.
  • ​Pasal 10 ICCPR: Mengharuskan negara memperlakukan setiap orang yang dirampas kebebasannya dengan martabat dan rasa kemanusiaan.
Baca Juga  183 Karyawan PT Socfindo Raih Penghargaan Jubilaris,Pengapdian 25 Tahun Jadi Teladan Bagi Generasi Muda''

​Jika Alfarisi wafat akibat pembiaran medis atau fasilitas rutan yang tidak layak, maka secara de jure, negara telah melakukan kejahatan melalui kelalaian (crime by omission).

​2. Anatomi Pengabaian: Menggugat “Tameng” Medis

​Narasi “sakit alami” sering kali menjadi perisai nyaman bagi otoritas rutan untuk menghalau kritik publik. Namun, dalam kacamata HAM, penyakit yang muncul akibat buruknya sanitasi, minimnya sirkulasi udara di rutan yang overcrowded, serta lambatnya respons darurat medis adalah bentuk penyiksaan terselubung.

​Mandela Rules (Standar Minimum PBB untuk Perlakuan Tahanan) menegaskan bahwa layanan kesehatan tahanan adalah tanggung jawab negara dengan standar yang sama dengan layanan masyarakat umum. Pertanyaannya: Apakah Alfarisi diperlakukan sebagai manusia, atau dibiarkan karena status politiknya?

Baca Juga  Ketua Umum IWQI : Alvin Lim Bebas Kemenangan bagi Keadilan dan Integritas Hukum di Indonesia

​Mendesak Transparansi Total: Jangan Kubur Kebenaran!

​markaberita.id memandang bahwa kebenaran tidak boleh ikut terkubur bersama jasad Alfarisi. Kami Menuntut:

  1. ​Audit Independen Segera: Pembentukan tim pencari fakta yang melibatkan Komnas HAM dan ahli forensik independen untuk membedah penyebab pasti kematian.
  2. ​Akuntabilitas Rekam Medis: Transparansi log aktivitas penjagaan dan catatan medis Alfarisi dalam 24 jam terakhir sebelum dinyatakan meninggal dunia.
  3. ​Reformasi Rutan Medaeng: Menghentikan praktik “normalisasi” kelebihan kapasitas yang mengubah rutan menjadi ruang tunggu kematian.

​Refleksi 2026: Suara Bagi Mereka yang Dibungkam

​Memasuki hari kedua di tahun 2026, tragedi ini menjadi noda hitam pertama di kalender hukum kita tahun ini. Tahanan politik adalah cermin kesehatan demokrasi. Jika mereka yang dipenjara karena keyakinan dan pikirannya mati dalam ketidakjelasan, maka ada yang “busuk” dalam fondasi hukum kita.

Baca Juga  Menakar "Laboratorium Negara": Kiprah Teknokrat Muda Muhammadiyah dalam Menjawab Tantangan Bangsa

​Di tengah ambisi bangsa ini menuju kemajuan teknologi dan stabilitas ekonomi di tahun 2026, kita diingatkan bahwa peradaban sebuah bangsa tidak dinilai dari megahnya gedung pencakar langit, melainkan dari cara ia memperlakukan warga negara yang paling lemah di balik terali besi. Jangan biarkan kasus Alfarisi menjadi preseden bahwa nyawa manusia hanyalah tumpukan kertas laporan administrasi yang bisa diarsipkan begitu saja.

​“Kemanusiaan sebuah bangsa dinilai dari cara ia memperlakukan mereka yang berada di balik terali besi.”(Red).