Selesaikan Polemik Jabatan Sipil Polri, Pemerintah Percepat Penerbitan PP Pengganti Perpol

Nasional, TNI -POLRI732 Dilihat

​Markaberita.id | Jakarta, 23 Desember 2025  – Pemerintah memutuskan untuk mengambil langkah taktis dalam mengatur penugasan anggota Polri pada jabatan sipil. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Presiden telah menyetujui penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai solusi hukum yang lebih cepat dan komprehensif.

​Langkah ini diambil sebagai respons atas polemik yang dipicu oleh terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, sekaligus untuk menyelaraskan aturan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

​Yusril menjelaskan bahwa pemilihan instrumen PP dilakukan agar persoalan hukum tidak berlarut-larut. Dibandingkan melakukan revisi UU Polri yang memakan waktu lama, PP dinilai lebih efektif untuk menata ulang jabatan-jabatan mana saja yang relevan diduduki anggota Polri.

Baca Juga  Refleksi 52 Tahun KNPI: Mengkaji Kontribusi Pemuda untuk Kemandirian dan Kemajuan Bangsa

​”Pemerintah fokus menuntaskan problem pasca Putusan MK dan polemik Perpol 10/2025 agar tidak melebar. Presiden memilih pengaturan melalui PP karena prosesnya jelas lebih cepat dibanding menyusun undang-undang,” ujar Yusril dalam keterangannya, Senin (22/12).

​Penyusunan PP ini nantinya akan menjadi jembatan bagi tiga landasan hukum utama:

  1. ​Pasal 19 UU ASN: Mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi TNI/Polri berdasarkan ketentuan PP.
  2. ​Pasal 28 ayat (4) UU Polri: Mengenai penugasan anggota di luar struktur kepolisian.
  3. ​Putusan Mahkamah Konstitusi: Yang menegaskan bahwa jabatan yang boleh diisi oleh polisi aktif harus memiliki sangkut paut atau relevansi dengan fungsi kepolisian.

​”PP ini akan menata ulang dan merinci jabatan apa saja yang memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian. Setelah PP ini terbit, ia akan menggantikan aturan yang ada dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025,” tambah Yusril.

Baca Juga  Hari Bhayangkara ke-78 Diharapkan Jadi Momentum Lebih Maksimal Melayani Masyarakat

​Menanggapi perbandingan dengan UU TNI yang mengatur penugasan sipil langsung di tingkat undang-undang, Yusril menyebut hal itu adalah pilihan kebijakan. Secara konstitusional, Pasal 5 UUD 1945 memberi wewenang penuh kepada Presiden untuk menetapkan PP guna menjalankan undang-undang.

​Mengenai kemungkinan revisi UU Polri di masa depan, Yusril menegaskan bahwa hal tersebut masih menunggu hasil rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dipimpin oleh Prof. Jimly Asshiddiqie.

​Proses perumusan PP saat ini telah berjalan dengan melibatkan kolaborasi lintas sektoral antara Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas.

​”Proses sudah dimulai sejak dua hari lalu. Kami menargetkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan dan diundangkan,” tutupnya.(Red).

Baca Juga  Ichsanuddin Noorsy: Pertumbuhan Ekonomi Semu, Kedaulatan Terancam?