Sungguh Miris Lambang Negara Bendera Merah Putih Berkibar Di Pelataran Desa Cikeris Kecamatan Bojong Dalam Kondisi Robek dan Lusuh

News502 Dilihat

Sungguh Miris Lambang Negara Bendera Merah Putih Berkibar Di Pelataran Desa Cikeris Kecamatan Bojong Dalam Kondisi Robek dan Lusuh

 

Purwakarta Jawabarat.

Markaberita.id – Sungguh Memilukan Lambang Negara Bendera Merah Putih Yang seharusnya di jaga dan di Hormati serta di Pelihara dengan baik justru dengan sengaja di Kibarkan dan berkibar di Pelataran Desa Cikeris Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta ‘

Kamis’ 27/11/2025

Hal seperti ini sangatlah bertentangan dengan aturan dan undang undang dasar yang berlaku dan dapat di kenakan sangsi serta pidana apabila siapapun yang dengan sengaja mengibarkan bendera pusaka merah putih tersebut dalam kondisi , lusuh, robek, kusam

 

Aturan Serta Sangsi Dan Pidana :

Baca Juga  RAKERDA TCUNEWS.NET Jalin Silaturahmi Di paviliun Wali Pandita Gunung Burangrang, Berkarya Terus, Semangat Terus !!!

Seseorang yang dengan sengaja mengibarkan bendera yang robek, kusam, atau rusak dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp100.000.000, berdasarkan Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009. Sanksi ini berlaku untuk pelanggaran yang tidak bersifat menodai atau menghina secara langsung, berbeda dengan perbuatan seperti merobek, menginjak, atau membakar bendera yang diancam pidana lebih berat.

Sanksi pidana berdasarkan Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009

Pidana:

Penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000.

Pelanggaran yang termasuk:

Mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Menggunakan bendera untuk reklame atau iklan komersial. Mencetak, menyulam, menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain pada bendera. Memasang lencana atau benda lain pada bendera. Menggunakan bendera sebagai langit-langit, atap, atau pembungkus barang.

Baca Juga  Cegah Aksi Premanisme, Polsek Plered Intensifkan Patroli Malam

 

*Pertanyakan nya :

Apakah Aparatur Pemerintahan Desa Cikeris tidak tahu dengan perihal Aturan tersebut, ataukah memang sengaja hal itu di biarkan atau di abaikan dan kalau di bilang tidak mengetahui terkait hal itu sesuatu hal yang sangat tidak mungkin menurut pemahaman pemerhati publik sedangkan ini kantor desa yang seharusnya dapat memberikan contoh yang baik bagi warganya faktanya justru sebaliknya

 

Dalam hal ini awak media sangat mengecam tegas dengan adanya fakta di lapangan seperti hal tersebut di harap APH ambil tindakan tegas dan memberikan sangsi apabila aparatur desa Cikeris tidak mengindahkan dari kesalahan yang sudah di lakukan

 

Hingga berita ini di terbitkan Pemerhati publik serta masyarakat kususnya warga desa Cikeris berharap perihal seperti ini tidak terjadi lagi untuk kedepanya di kantor Desa nya, Purwakarta, 27/11/2025

Baca Juga  Kapolres Purwakarta Ikuti Arahan Kapolri Terkait Kegiatan Polri untuk Masyarakat

( Dwi A.H )