Kepala Desa Sawah Kulon Bungkam Suara Terkait Tuntutan Warganya Perihal Penolakan CV Istana Block Beroperasi.!
Purwakarta. Jabar||
Markabeeita.id- Ramai jadi Perbincangan Publik Perihal CV Istana Block hingga saat ini masih menuai sorotan tajam publik terkait lahan sawah produktif yang di alih fungsikan menjadi bangunan pelebaran gudang milik seorang pengusaha yang di ketahui bernama Ahmad
Berlanjut dari pemberitaan yang sebelumnya sekarang tertuju kepada sosok seorang Kepala Desa Sawah Kulon , kecamatan Pasawahan , kabupaten Purwakarta Jawa Barat ( Nedi )
4/11/2025
Warga merasa geram dan sempat berasumsi buruk kepada sosok kepala Desa Sawah Kulon tersebut akibat merasa tidak ada nya tanggapan dan respon perihal pengaduan yang mau di sampaikan oleh warga terkait pembangunan pelebaran gudang serta adanya beberapa item yang menjadi acuan tuntutan warga kepada perusahaan tersebut
Adapun isi Tuntutan nya adalah sbb :
1 . Belum ada izin lingkungan sekitar pabrik paving blok.
2 . Saluran Air Sebelah Selatan tertutup
3 . Akses Jalan Lingkungan tertutup sebelah selatan
4 . Limbah Pabrik Mengganggu Saluran Pertanian dan Perkembangan Pertanian Menurun
5 . Kebisingan Dari Mesin Produksi
6 . Batas Lahan di habiskan
7 . Pengalihan Fungsi Lahan
Adapun upaya tindakan secara kebijakan dan niatan baik dari warga setempat untuk mempertanyakan kepada kepala desa sawah kulon terkait hal tersebut sudah pernah di lakukan akan tetapi ( NeDi ) selaku kepala desa seolah olah tidak mau merespon dan juga tidak mau menanggapi apa yang menjadi keluhan serta tuntutan dari warganya tersebut
Sedangkan semua warga setempat juga sudah tau kalau asal usul lahan yang di beli oleh Ahmad selaku pemilik perusahaan CV Istana block tersebut berasal dari milik NeDi kepala desa sawah kulon dengan ukuran luas kurang lebih 4500 meter persegi
Pertanyakan nya :
Seperti apakah bentuk transaksi jual beli tanah sawah yang masih produktif dan di duga Tergolong LSD tersebut, lalu seperti apakah bentuk perjanjian dan kesepakatan pada saat transaksi jual beli, dan di berikan garansi seperti apa pihak pembeli oleh pihak penjual pada saat transaksi, sedangkan di ketahui secara seksama oleh warga setempat kalau tanah sawah tersebut masih produktif dan ada dugaan kuat kalau tanah sawah tersebut masuk ke kawasan LSD, seperti apa dan sejauh mana perijinan yang sudah di miliki oleh perusahaan tersebut
Tentunya dalam perihal ini sangatlah menjadi pertanyaan besar dan sorotan tajam bagi pemerhati publik dan warga setempat
Agar warga mendapat jawaban yang pasti dan mendapat kesimpulan serta adanya bentuk penyelesaian maka di minta Dinas terkait, serta APH pemerintah kabupaten Purwakarta segera turun untuk mengusut Secara jelas dan tuntas serta tegas jika memang ada pihak pihak yang di ketahui sengaja terlibat dan melanggar agar di proses secara aturan hukum yang berlaku
Hingga berita ini di terbitkan Pihak kepala desa sawah kulon maupun pihak perusahaan CV Istana Block belum bisa memberikan keterangan secara resmi terkait hal ini
Purwakarta’ 4/11/2025.
( Dwi /Tim )






