Markaberita.id | Editorial 25 Oktober 2025 – Komitmen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memberantas kerugian negara seharusnya tegak lurus pada efisiensi anggaran dan akuntabilitas belanja. Namun, di lapangan, terdapat paradoks ironis yang lahir dari interpretasi kaku atas konsep kerugian potensi pendapatan. Dana Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang menganggur (idle) di bank justru didorong untuk mengejar yield setinggi mungkin, seolah-olah BPK telah menjadi endorser bagi Pemda untuk bertindak layaknya investor, bukan pelayan publik
Narasi yang beredar di kalangan pejabat daerah cukup gamblang: “Dana Pemprov harus maksimal menghasilkan pendapatan.” Jargon ini muncul sebagai tameng untuk menghindari “sentilan” audit BPK yang menganggap penempatan dana di instrumen berpendapatan rendah (seperti giro) sebagai bentuk kelalaian yang berpotensi merugikan negara. Akibatnya, demi rapor hijau dari BPK, Pemda berbondong-bondong menempatkan triliunan rupiah di deposito on call atau deposito berjangka, mengorbankan likuiditas dan memperlambat realisasi belanja.
Inilah letak kekeliruan mendasar yang perlu disentil keras kepada BPK:
1. BPK Menjebak Pemda dalam Prioritas yang Keliru
Tujuan utama transfer daerah dan APBD adalah mempercepat pembangunan dan pelayanan publik, bukan mencari pendapatan tambahan melalui jasa giro atau bunga bank.
Ketika auditor lebih tajam menyoroti selisih bunga deposito sebagai kerugian potensi pendapatan daripada menyoroti tingginya SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) akibat penyerapan yang lambat, BPK telah gagal fokus. Mereka secara tak langsung mendorong Pemda untuk “mengistirahatkan” uang rakyat, mengubahnya menjadi sumber pendapatan pasif daripada modal pembangunan aktif. Kehilangan potensi bunga memang kerugian, tetapi kerugian terbesar adalah opportunity cost pembangunan yang tertunda.
2. Memperkeruh “Permainan Bunga”
Jargon “mendidik perbankan agar lebih bersaing” yang diusung oleh Pemda untuk membenarkan pengejaran rate tinggi adalah omong kosong profesional yang berlawanan dengan semangat anti-korupsi dan kehati-hatian.
Realitasnya, tekanan BPK memaksa Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan bank mitra lainnya untuk berperang bunga, mengorbankan margin dan prinsip kehati-hatian demi memenangkan penempatan dana Pemda. Ujung-ujungnya, bank terpaksa menerima penempatan dalam bentuk deposito—yang mahal—bukan giro yang sehat, menciptakan moral hazard sistemik yang membahayakan industri perbankan daerah. BPK, alih-alih memberantas praktik mencari untung, justru menjadi wasit yang mendorong perang bunga.
3. Hilangnya Visi Kebijakan yang Holistik
Jika BPK benar-benar ingin menghilangkan kerugian negara, fokusnya harus bergeser dari sekadar mengejar bunga tertinggi. BPK harus segera merevisi panduan auditnya. Institusi ini tidak boleh lagi menjadi pendorong paradoks ini, dengan cara:
- Menuntut pertanggungjawaban atas keterlambatan belanja yang mengakibatkan dana menganggur, bukan hanya potensi bunga yang hilang.
- Menghentikan panduan audit yang secara de facto mendorong penempatan dana di instrumen bunga tertinggi dan mengabaikan prinsip likuiditas kas daerah.
Dana publik adalah trust, bukan instrumen investasi pasif untuk memperkaya neraca bank. BPK harus mengembalikan orientasi pengawasan pada tugas utama Pemda: membelanjakan uang rakyat dengan cepat, efisien, dan tepat sasaran.
Cukup sudah BPK menjadi pendorong paradoks ini!.(Red).






