Markaberita.id | Jakarta, 21 Oktober 2025 – Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) menyambut dengan sukacita dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan. Regulasi ini merupakan terobosan hukum yang fundamental dan langkah maju yang krusial dalam mewujudkan peradilan yang adil, mudah diakses, dan akomodatif bagi seluruh penyandang disabilitas di Indonesia.
Mandat Tegas Mahkamah Agung
PERMA ini secara eksplisit mengakui bahwa setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak atas proses peradilan yang adil.
H. Norman Yulian, SE, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPDI, menyatakan:
“Ini adalah momen bersejarah bagi penegakan keadilan di Indonesia. PERMA Nomor 2 Tahun 2025 bukan hanya pedoman, tetapi mandat tegas dari Mahkamah Agung untuk memastikan tidak ada lagi penyandang disabilitas yang terpinggirkan, didiskriminasi, atau tidak terlayani dalam proses hukum. Kami, PPDI, mengapresiasi terobosan ini dan siap mengawal pelaksanaannya di seluruh lingkungan peradilan demi terwujudnya peradilan yang benar-benar inklusif.”
Dasar Hukum dan Perlindungan Hak Asasi
PERMA No. 2 Tahun 2025 hadir untuk mengatasi kenyataan bahwa hukum acara yang berlaku belum sepenuhnya mengatur dan melindungi hak penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum. Regulasi ini memperkuat komitmen negara yang telah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (UNCRPD) melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011.
Tujuan utama PERMA ini adalah:
- Menjadi pedoman bagi Hakim dan Aparatur Pengadilan.
- Melengkapi hukum materiil dan hukum formil yang ada.
- Menjamin pemenuhan, penghormatan, dan pelindungan hak penyandang disabilitas pada seluruh proses peradilan.
- Mewujudkan prosedur pemeriksaan yang inklusif.
Pilar Utama Keadilan Inklusif: Akomodasi yang Layak
PPDI menggarisbawahi beberapa mekanisme perlindungan kunci yang diatur dalam PERMA ini:
1. Identifikasi dan Penilaian Kebutuhan
Proses dimulai dengan Identifikasi Awal oleh Aparatur Pengadilan untuk mengidentifikasi kebutuhan Aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak. Jika diperlukan analisis lebih lanjut, akan dilakukan Penilaian Personal oleh Ahli (dokter, psikolog, psikiater, dan/atau pekerja sosial) untuk menentukan ragam, tingkat, dan hambatan disabilitas. Hasil penilaian ini wajib digunakan oleh Hakim dan Aparatur Pengadilan dalam proses pelayanan dan pemeriksaan perkara.
2. Akomodasi Wajib
Pengadilan wajib mengupayakan ketersediaan Akomodasi yang Layak, yaitu modifikasi dan penyesuaian yang tepat, untuk menjamin pelaksanaan semua hak asasi manusia penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan. Akomodasi ini mencakup:
- Penyediaan Pendamping dan/Penjuru Bahasa (penerjemah, juru bahasa isyarat, atau sistem elektronik).
- Pemenuhan fasilitas sarana dan prasarana.
- Tambahan waktu pemeriksaan jika kondisi disabilitas sedang kambuh (relapse).
- Pemenuhan rasa aman dan nyaman, termasuk jaminan kerahasiaan informasi mengenai kondisi disabilitas.
Peran Aktif Hakim dan Pencegahan Stigma
PERMA ini menempatkan Hakim sebagai figur sentral yang bersifat aktif dalam menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas. Hakim diwajibkan untuk:
- Menjunjung tinggi persamaan derajat dan menghindari perlakuan diskriminatif.
- Memastikan Penyandang Disabilitas telah mendapatkan Akomodasi yang Layak sebelum pemeriksaan.
- Mencegah dan/atau menegur Penuntut, penasihat hukum, atau pihak lain yang bersikap atau membuat pernyataan untuk merendahkan martabat, memberikan stigma, atau mendiskriminasi Penyandang Disabilitas.
Dalam memutus perkara, Hakim wajib mempertimbangkan kondisi disabilitas yang relevan, kerentanan berdasarkan jenis kelamin, kelompok usia, sosio ekonomi, dan faktor lainnya, serta perlakuan diskriminatif dan stigma masyarakat.
Tantangan dan Rekomendasi PPDI
Meskipun PERMA No. 2 Tahun 2025 adalah pencapaian luar biasa, PPDI menyampaikan beberapa rekomendasi untuk memastikan implementasi yang efektif:
- Keterlibatan Organisasi Disabilitas: Mahkamah Agung harus secara konsisten melaksanakan pembinaan serta pendidikan dan pelatihan bagi Hakim dan Aparatur Pengadilan dengan melibatkan organisasi Penyandang Disabilitas dan pemangku kepentingan lainnya
- Pembiayaan Penilaian Personal: Pemerintah dan Mahkamah Agung harus memastikan ketersediaan anggaran (APBN) untuk membiayai proses Penilaian Personal bagi Penyandang Disabilitas yang tidak mampu.
- Monitoring dan Evaluasi (Monev): Monev pelaksanaan PERMA ini, termasuk pelaksanaan Identifikasi Awal, penyediaan Akomodasi yang Layak, dan praktik pemenuhan hak, wajib dilakukan paling sedikit satu kali dalam setahun.
PERMA No. 2 Tahun 2025 merupakan bukti komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memastikan keadilan dapat diakses oleh semua, tanpa terkecuali. PPDI akan terus mengawal dan mendukung langkah implementasi peraturan penting ini.(Red).






