Mendesak Pembentukan ‘Dirjen Pesantren’: FK REPNUS Sebut Kunci Implementasi UU 18/2019 dan Benteng Moderasi Islam Indonesia

Nasional483 Dilihat

Markabeeita.id | ​Jakarta, 18 Oktober 2025 – Forum Kekeluargaan Relawan Pemuda Nusantara (FK REPNUS) mendesak Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk segera membentuk Direktorat Jenderal (Dirjen) khusus Pesantren. Langkah ini dinilai krusial sebagai kunci utama implementasi optimal Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, sekaligus penguatan peran fundamental pesantren sebagai pilar utama moderasi beragama dan peradaban Islam tradisional di Indonesia.

​Ketua Umum FK REPNUS, Faisal Nasution, menegaskan bahwa urgensi pembentukan Dirjen Pesantren didasarkan pada peran multidimensi dan karakteristik unik lembaga pendidikan tradisional tersebut yang tidak dapat disamakan dengan jalur pendidikan formal lainnya.

​“Pesantren adalah lebih dari sekadar lembaga pendidikan; ia adalah pusat peradaban Islam tradisional yang telah mengakar kuat dalam sejarah dan budaya bangsa Indonesia,” ujar Faisal Nasution dalam keterangannya Sabtu (18/10/25) di Jakarta Selatan. “Perannya dalam mendidik generasi muda, menjaga tradisi keilmuan, dan memberdayakan masyarakat menuntut adanya pengakuan dan penanganan kelembagaan yang lebih spesifik dan berfokus, yakni melalui pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren.”

Baca Juga  Soroti Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, GSBK Pertanyakan Status Letkol Teddy di Pemerintahan

​Tiga Pilar Argumen Penguatan Kelembagaan Setingkat Dirjen

​Faisal Nasution menguraikan, pengakuan setingkat Dirjen Eselon I sangat penting mengingat kekhasan pesantren. FK REPNUS mendasarkan tuntutannya pada tiga pilar utama:

​1. Pilar Historis dan Kekhasan Pendidikan:

Pesantren telah eksis sejak abad ke-8 Masehi dengan fungsi intinya sebagai sistem boarding school yang menggabungkan pendidikan formal dan non-formal. Kurikulumnya fokus pada kajian mendalam ilmu-ilmu agama Islam (kitab kuning) seperti Al-Qur’an, Hadits, Fiqih, dan Tasawuf.

​Metode pembelajaran khas seperti Sorogan (tatap muka langsung) dan Bandongan (ceramah massal) menciptakan ikatan batin dan transfer ilmu yang mendalam antara Kiai dan Santri. Karakteristik eksklusif ini mutlak memerlukan kebijakan yang juga eksklusif dan terpisah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam umum.

​2. Kontribusi Sosial dan Penguatan Karakter Bangsa:

Secara sosial, pesantren merupakan motor penggerak di akar rumput. Perannya meliputi:

  • ​Mendidik Generasi Berkarakter Moderat: Menanamkan ajaran Islam wasathiyah (moderat) dan wawasan kebangsaan yang kuat (hubbul wathan minal iman).
  • ​Penggerak Partisipasi Sosial: Mengembangkan kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam kegiatan sosial, ekonomi, dan keagamaan di daerah masing-masing.
  • ​Penyedia Pendidikan Alternatif: Menyediakan jalur pendidikan intensif yang tetap relevan bagi masyarakat yang ingin mendalami ilmu agama secara mendalam.
Baca Juga  LANGKAH MAJU KEADILAN INKLUSIF: PPDI APRESIASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2025

​3. Mendorong Inovasi dan Kemandirian Ekonomi:

Meskipun menghadapi tantangan klasik, pesantren terus berinovasi, mulai dari mengintegrasikan kurikulum dengan pendidikan formal, mengembangkan program kewirausahaan (seperti koperasi pesantren), hingga mengadopsi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Dirjen Pesantren dianggap esensial untuk mengawal inovasi ini agar terarah dan tepat sasaran.

​Menutup pernyataannya, Faisal Nasution menyampaikan pesan tegas kepada Kementerian Agama agar segera merespons tuntutan strategis ini.

​”Pesantren adalah gudang moral dan tempat lahirnya para pemimpin sejati. Mereka telah melakukan pengabdian luar biasa secara mandiri selama berabad-abad. Sudah saatnya negara, melalui Kementerian Agama, memberikan pengakuan tertinggi dengan membentuk Direktorat Jenderal Pesantren,” tegas Faisal.

​”Ini bukan sekadar penambahan struktur, melainkan investasi strategis untuk memastikan pesantren dapat bergerak lincah mengatasi tantangan modern, tanpa kehilangan identitas aslinya. Dirjen Pesantren akan menjadi jawaban atas implementasi Undang-Undang Pesantren yang selama ini kita nantikan,” pungkasnya.

Baca Juga  Kejaksaan RI dan Kejaksaan Singapura Memperpanjang Kerja Sama Prosecutor to Prosecutor

​FK REPNUS percaya bahwa Dirjen Pesantren akan memiliki fokus penuh untuk menyusun standardisasi mutu pendidikan agama, mengalokasikan anggaran afirmasi secara tepat sasaran, dan memastikan sinergi program kemandirian ekonomi pesantren. Hanya dengan penguatan kelembagaan di tingkat eselon I, pesantren dapat memainkan peran optimal sebagai penjaga tradisi, pengembang ilmu pengetahuan, dan pilar utama moderasi beragama bangsa demi masa depan Indonesia.

TENTANG FK REPNUS: Forum Kekeluargaan Relawan Pemuda Nusantara (FK REPNUS) adalah organisasi yang bergerak dalam advokasi kepentingan pemuda, pendidikan, dan penguatan nilai-nilai kebangsaan.(Red).