‎Diduga Dijual, Jembatan Milik Negara di Sukatani Raib: Dua Kades Diperiksa Kejaksaan

Daerah302 Dilihat

Kabupaten Bekasi ll Markaberita.id –Pembongkaran jembatan milik negara yang menghubungkan Kampung Bungur, Desa Sukamulya, dan Kampung Srengsreng Jaya, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan publik. Peristiwa ini menyeret dua kepala desa di wilayah tersebut untuk diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Bekasi.

Dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam pembongkaran jembatan tersebut membuat kejaksaan turun tangan untuk menggali informasi lebih lanjut. Pemeriksaan terhadap dua kepala desa itu kini menjadi perhatian warga sekitar.

Saat dimintai keterangan oleh awak media, Camat Sukatani, Agus Dahlan, membenarkan bahwa kedua kepala desa tersebut sedang dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan.

‎”Biarkan berproses, itu saja,” ujar Agus singkat. Rabu (15/10/2025).

Baca Juga  Dani Ramdan Dampingi Gubernur Jabar Resmikan Nama Jalan KH Raden Ma'mun Nawawi

‎Lebih lanjut, Agus Dahlan menjelaskan bahwa dirinya sudah menerbitkan surat permohonan pembongkaran dan penghapusan aset jembatan kepada Bupati Bekasi. Ia juga mengungkapkan bahwa material jembatan yang dibongkar kini berada di Kantor Desa Sukamulya.

“Kalau terkait surat permohonan pembongkaran dan penghapusan aset, itu sudah saya sampaikan ke Bupati. Adapun barang asetnya, informasinya ada di Desa Sukamulya,” jelasnya.

Surat permohonan tersebut tercatat dengan nomor 100.2.24/1424-TIB/IX/2025, yang berisi permohonan pembongkaran dan penghapusan aset berupa jembatan penghubung antar desa.

‎Namun, surat resmi tersebut justru menimbulkan dugaan keterlibatan Camat Sukatani dalam proses pembongkaran jembatan yang merupakan aset milik negara.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Bekasi belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil pemeriksaan kedua kepala desa dan apakah proses pembongkaran jembatan telah sesuai dengan aturan pengelolaan aset negara.

Baca Juga  Kapolsek Penukal Utara Melelui Kanit Intelkam Lakukan Pemantauan Terhadap Tes Wawancara Calon PTPS

‎(Kabiro Carim)