Gugatan SP PLN ke Menteri ESDM: Bukti Retaknya Manajemen Energi Nasional

Nasional532 Dilihat

​Markaberita.id | Jakarta, 14 Oktober 2025 – Dunia energi nasional diguncang drama baru menyusul langkah Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) yang menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini dilayangkan terkait Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) periode 2025–2034.

​Langkah hukum yang berani ini sontak menuai kritik tajam dari Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, yang menilai gugatan tersebut sebagai indikasi nyata adanya keretakan serius dalam tata kelola energi di Tanah Air.

​“Kalau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sampai menggugat negara, itu adalah tanda bahwa manajemen energi kita sedang tidak baik-baik saja,” tegas Mus Gaber dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (13/09). “Berarti ada yang robek di dalam negara!”

​Menurut Mus, polemik ini jauh melampaui sengketa hukum biasa antara serikat pekerja dan kementerian. Ia melihatnya sebagai refleksi dari lemahnya koordinasi, komunikasi, dan disfungsi kepemimpinan antar-lembaga negara.

​“PLN adalah BUMN strategis, jantung listriknya bangsa. Jika pekerjanya saja berani melawan kebijakan negara, itu mengindikasikan retakan struktural yang serius dalam sistem yang seharusnya solid,” ujarnya tajam.

​Mus menduga, gugatan ini mencerminkan ketegangan antara serikat pekerja, manajemen PLN, dan Pemerintah sebagai pemegang kendali kebijakan. Ia menyebut fenomena ini sebagai “disfungsi kepemimpinan dan disharmoni visi energi nasional.”

​“Ini bukan sekadar gugatan pasal-pasal, tapi indikator rusaknya tata kelola energi. Pemerintah, PLN, dan serikat pekerja seharusnya duduk satu meja, bukan saling serang di pengadilan,” sindirnya.

​Lebih lanjut, Mus Gaber memperingatkan bahwa konflik terbuka ini berpotensi merusak kepercayaan publik dan investor terhadap sektor energi Indonesia. Hal ini sangat krusial di tengah kebutuhan listrik yang terus meningkat dan ambisi transisi energi nasional.

​“Jika institusi sebesar PLN ribut dengan menterinya sendiri, bagaimana investor bisa menaruh kepercayaan? Ini sinyal buruk bagi dunia energi dan stabilitas ekonomi kita,” katanya dengan nada prihatin.

​Mus menegaskan bahwa RUPTL adalah dokumen strategis yang wajib dijadikan panduan bersama, bukan objek perebutan. Ia mendesak semua pihak untuk menghentikan konflik terbuka dan segera memperkuat koordinasi demi kepentingan nasional.

​“RUPTL bukan milik satu pihak, tapi peta jalan energi bangsa. Jika semua pihak sibuk mencari kemenangan di pengadilan, rakyatlah yang akan merasakan padamnya kepercayaan dan energi,” pungkasnya.

​Gugatan SP PLN terhadap Kementerian ESDM kini telah teregister dengan nomor 315/G/PTUN.JKT/2025 dan dijadwalkan segera memasuki babak sidang lanjutan. Publik menanti: apakah keretakan di tubuh manajemen energi nasional ini dapat segera disatukan, atau justru melebar menjadi krisis kepercayaan di sektor vital negara.(Red).

Baca Juga  Kanwil Kemenkumham turut Ikuti Sosialisasi JDIHN dan LDCC sebagai Sarana Tingkatkan Kreativitas Menciptakan Metode Sosialisasi Hukum