Polemik E-Voting Pilkades Jabar Memanas, Surat Edaran Diduga Sebagai “Pembungkus”

Daerah369 Dilihat

​Markaberita.id | Bandung, 9 Oktober 2025 – Rencana penggunaan alat Elektronik Voting (E-Voting) dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Jawa Barat kini memasuki babak polemik yang kian memanas. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat, Ade Afriandi, berada di bawah sorotan tajam karena dinilai ngotot menggunakan vendor dan sistem yang keandalannya masih dipertanyakan, meskipun risiko kerugian negara sudah diperingatkan banyak pihak.

​Ade Afriandi sebelumnya sempat membela diri dengan dalih bahwa alat E-Voting hanya akan disewa sehingga diklaim tidak membebani keuangan negara. Namun, klaim tersebut langsung dibantah keras oleh sejumlah pengamat kebijakan publik dan lembaga antikorupsi.

​Surat Edaran DPMD Dianggap “Pembungkus” Proyek

​Kritikan terpusat pada dalih DPMD, yang dinilai tidak logis dan menyesatkan. Aktivis Lembaga Pendidikan Masyarakat Anti Korupsi (LPMAK), Rahmat H, menegaskan bahwa biaya sewa tetap membebani anggaran daerah.

​“Jangan berkilah seolah-olah sewa tidak membebani uang negara. Faktanya, tetap ada anggaran daerah yang digunakan. Kalau alatnya gagal atau bermasalah, uang rakyat tetap terbuang sia-sia,” tegas Rahmat.

​LPMAK menyoroti adanya dugaan kecurangan yang terstruktur di balik kebijakan ini. Kecurigaan ini diperkuat dengan terbitnya surat edaran Nomor: 143/PMD.01/DPM-Desa Tentang Fasilitasi Pelaksanaan Kepala Desa Serentak Secara Elektronik. Surat edaran ini, menurut LPMAK, diduga kuat menjadi alat “pembungkus” untuk mengatur dan mengarahkan kemenangan aplikator atau vendor tertentu.

Baca Juga  Plt Bupati Asep Surya Atmaja Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H PEMERINTAHAN Feb 13, 2026 -

​Ancaman Penyimpangan Anggaran Rp750 Miliar

​Kecurigaan publik semakin menguat dengan dugaan cawe-cawe (intervensi) dari pihak berinisial “WW” yang disebut memiliki pengaruh besar dalam proses penunjukan vendor E-Voting.

​Menurut LPMAK, dugaan intervensi tersebut mengindikasikan bahwa proyek digitalisasi Pilkades justru ditunggangi kepentingan oknum tertentu, yang membuat pemilihan vendor menjadi tidak objektif dan sangat rawan penyimpangan.

​LPMAK lantas mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Desakan ini tidak hanya terbatas pada pemeriksaan dugaan intervensi, tetapi juga untuk mengamankan anggaran sebesar Rp750 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan, yang dialokasikan untuk melaksanakan tahapan Pilkades secara elektronik. LPMAK khawatir dana sebesar itu jatuh ke “tangan-tangan jahat” oknum yang berkepentingan.

Baca Juga  Polsek Tanah Abang Gelar Razia KRYD dan SOC, Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif

​Demokrasi desa, menurut LPMAK, merupakan isu krusial yang tidak layak dijadikan ajang eksperimen apalagi kepentingan pribadi. Kegagalan sistem dan penyalahgunaan anggaran hanya akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.(Red).