Polemik BBM Etanol: Penolakan SPBU Swasta Permalukan Menteri Bahlil Lahadalia, CBA Soroti Kesalahan Kalkulasi

Nasional785 Dilihat

​Markaberita.id | Jakarta, 3 Oktober 2025 – Polemik pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) antara Pertamina dan operator stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta seperti Shell, Vivo, bp, dan Exxon Mobil memanas setelah seluruh operator swasta secara kompak menolak stok BBM impor yang disodorkan melalui skema Pertamina.

​Penolakan ini dipicu oleh temuan kandungan etanol sebesar 3,5 persen dalam BBM Pertamina, yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi standar operasional SPBU swasta. Keputusan ini secara politis dianggap mempermalukan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang sebelumnya sesumbar mengklaim operator swasta siap membeli stok tersebut.

​Kritik Keras CBA: Bahlil Dipermalukan Simon Mantiri?

​Direktur Eksekutif Center For Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai penolakan ini merupakan tamparan keras bagi kredibilitas Menteri Bahlil Lahadalia di mata publik dan internal.

Baca Juga  Kesempatan Baru ASN Inklusif dan Terwujudnya Kesetaraan Hak Bagi Disabilitas

​”Masak Ketua Umum Golkar bisa dipermalukan oleh Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri,” sindir Uchok dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025). “Bisa hancur harga diri Bahlil Lahadalia itu.”

​Menurut Uchok, kesalahan fatal terletak pada langkah Bahlil yang dinilai terburu-buru dan memaksakan kehendak tanpa melalui uji kualitas yang ketat.

​”Kenapa sebelum memaksakan SPBU swasta membeli BBM Pertamina tidak melakukan cek dan ricek terhadap kualitas? Itu kan syarat mutlak bagi SPBU swasta sebelum memutuskan kerja sama. Jadi, ini salah perhitungan besar dari Bahlil,” jelasnya.

​Pertamina Membela Diri: Etanol Sesuai Regulasi

​Sementara itu, pihak Pertamina membenarkan adanya kandungan etanol, namun menegaskan bahwa hal tersebut legal. Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, menyatakan kandungan etanol masih berada dalam batas aman regulasi nasional.

Baca Juga  KLAIM BISA SETOR 2 MILYAR TAPI REALISASI CUMAN 27 JUTA: CBA DESAK KEJAGUNG GERCEP PERIKSA DIREKTUR PT HSB & BUPATI BERAU!

​”Kontennya itu ada kandungan etanol. Secara regulasi diperkenankan. Etanol itu sampai jumlah tertentu, kalau tidak salah sampai 20 persen. Sedangkan dalam produk Pertamina hanya 3,5 persen,” ungkap Achmad dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI di Jakarta.

​Namun, meskipun secara hukum diperbolehkan, para operator swasta tetap bergeming. Bagi mereka, sekecil apa pun kandungan etanol dapat memengaruhi kualitas dan performa bahan bakar yang mereka jual, di mana menjaga kepuasan pelanggan adalah prioritas utama.

​Dampak dan Implikasi: Stabilitas Energi Terancam

​Polemik ini menempatkan Menteri Bahlil dalam posisi yang sangat sulit, terjepit di antara upayanya mendorong sinergi untuk mengamankan stok energi nasional dan resistensi keras dari pihak swasta akibat isu kualitas BBM yang diproduksi di bawah kepemimpinan Simon Aloysius Mantiri.

Baca Juga  Konser Smalazone Berakhir Getir: Kasus Korupsi Diduga Menjalar Hingga ke Ruang OSIS

​Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada titik temu yang signifikan antara Pemerintah, Pertamina, dan SPBU swasta. Penolakan kompak dari para operator asing ini diprediksi akan semakin memperumit upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas pasokan energi nasional, yang awalnya ingin dicapai melalui skema pembelian ini.(Red).