Proyek Drainase di Desa margaluyu, Menggunakan Batu Bekas Menjadi Sorotan

News356 Dilihat

Purwakrta.Jabar||

Proyek Pembangunan Drainase Tampa keterangan Informasi Publik Dan Diduga mengunakan Batu Bekas, Di Desa margaluyu RT 9 RW 5 kecamatan kiarapedes Kabupaten Purwakrta. tengah menjadi sorotan publik. Senin, 8 September 2025

 

NAMA KEGITAN: Rekonstruksi jalan cibukamanah- kadubandeng

LOkASI KEGITAN: jl Cibukamanah-kadubandeng.kc kiarapedes

NO KONTRAK: 06/SP-PJJ/PPk.KPA- DPUTR/VIII/20205

NILAI KONTRAK: RP. 4,838,518,600

PPN 11%: 479,492,834,23

NILAI KONTRUKSI; RP- 4,359,025,765,77

WAKTU PELAKSANAAN: 120 ( Seratus dua puluh ) Hari kalender

SUMBER DANA; APBD

PENYEDIA JASA: PT KILAT JAYA

KONSULTAN PENGAWAS: PT NUKA CIPTA CONSULT

TAHUN ANGGARAN : 2025

Proyek yang tengah berlangsung ini diduga menggunakan batu bekas dari saluran drainase sebelumnya, menimbulkan kekhawatiran mengenai transparansi dan kualitas pekerjaan yang dilakukan, terutama terkait penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD.

 

Berdasarkan temuan di lapangan, terungkap Di papan inpormasi adanya dugaan kesengajaan untuk menutupi informasi terkait Volume proyek. Hal ini terlihat dari kurangnya transparn papan Inpormasi yang seharusnya dipasang sebagai bentuk transparansi proyek yang sedang berjalan.

 

Salah satu Konsultan ( Agung ) yang ada di lokasi proyek. membenarkan bahwa batu yang digunakan merupakan batu bekas dari saluran drainase lama sebagian dipasang kembali sisanya diapake buat arugan..

 

menyatakan bahwa batu tersebut sebagain masih memiliki kualitas yang baik dan ketahanan struktural yang cukup sehingga msih layak dipke kembali. Ujarnya.

Baca Juga  Kapolres Purwakarta Dampingi Kapolda Jabar Cek Pos Yan Operasi Ketupat Lodaya di Rest Area Tol Cipularang KM 97 B

 

Namun, alasan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai integritas pelaksanaan proyek dan penggunaan anggaran recna belanja ( RAB) yang sudah di tetapkan tentunya semua sudah di perhitungkan dengan nggran tersebut.

 

Lanjut awakmedia kompirmasi. Mengnai matrial bekas yang di pake kembali. ( Agung ) sebagai konsultan mngtkan tidak di bolehkan menggunakan barang bekas karan berpengaruh buat kualitas dan akan mengakibatkan. Cepat rusak karena kadar semen dan pasir nya tidak nempel sepenuh nya.

 

Salah satu masrakat ber inisial H. menyatakan keprihatinannya terhadap proyek ini. jelas Sangat tidak transparan,” Dipapan inpormasi volume nya pun tidak di cantumkan riskan terjadinya menipulasi ukuran. tambah warga tersebut mengatakan ke awak media

 

Menurutnya, penggunaan batu bekas dan kurangnya transparansi dalam pengawasan proyek menunjukkan adanya dugaan manipulasi dalam pelaksanaan pekerjaan.

 

“Seharusnya setiap proyek yang menggunakan anggaran APBD diawasi secara ketat. Namun, pengawasan terhadap proyek drainase ini tampaknya tidak berjalan sesuai harapan,”

 

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengontrol jalannya proyek ini, karena APBD yang digunakan berasal dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. Ujarnya

 

Lanjut awak media kompirmasi Via WhatsApp sama Tono sebagai pelaksana.. Ya, tadi juga saya sudah ngobrol sama pak kabid terkait laporan akang, yg kerja tdk pakai apd dokumen kita yg pake apd juga banyak kang karna memang sudah kita siapkan di lokasi ya kalo akang secara pribadi dg saya silaturahmi tdk ada masalah, tapi kalo terkait menurut akang ada temuan yg kerja tdk pakai apd sudah saya jawab, di lapangan apd kita siapkan lengkap dari mulai pelaksanaan pekerjaan. Ujar tono

Baca Juga  GSR Hadir Sebagai Wadah Aspirasi dan Jembatan Masyarakat dengan Pemerintah

 

Sesuai Dengan, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur bahwa pekerja yang melanggar ketentuan K3 dapat diancam dengan hukuman kurungan hingga 3 bulan atau denda..

Selain itu, ada beberapa peraturan lain terkait K3, yaitu:

Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Permenaker Nomor 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Permenaker Nomor 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)

Pasal 1 ayat (1) PP 50/2012 yang mengatur sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3).

 

Dalam rangka mencegah kecelakaan kerja, perusahaan wajib menyediakan alat perlindungan diri secara cuma-cuma. Pengurus juga wajib menyelenggarakan pembinaan bagi tenaga kerjanya untuk mencegah kecelakaan, dan meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja.

Baca Juga  FPII kembali Mengulangi Sejarah, Gelar Aksi di gedung Dewan Pers

 

seharusnya APD itu harus di pergunakan sesuai aturan dalam UU NO 1.Tahun 1970 tentang Kesehatan Keselamatan Kerja jadi apabila disinyalir tidak menggunakan APD diduga sudah menabrak K3.

 

” Makanya penting APD / Alat Pelindung Diri seperti helm,rompi,sarung tangan dan sepatu boot sebagai komponen item APD, itu sangat penting,apapun alasannya, Tandasnya

 

Dalam pantauan awak media Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa proyek drainase tersebut bukan hanya bermasalah dari sisi teknis, tetapi juga rawan manipulasi administrasi, yang bisa berdampak pada akuntabilitas penggunaan Dana APBD.

 

Dugaan Ada Beberpa Diantaranya Yang Diduga Tidak Sesuai Dengan Spesifikasi Teknis yang telah ditetap kan. Salah satunya Penggunaan semen dan pasir terlihat pasir berwarnanya Coklat diduga kadar tanah nya tinggi. dan Semen Dari Salahsatu Brend yang Notabennya”MUrah” pekerjaan ini Cenderung Dilkasakan Tanpa Memperhatikan mutu dan kualitas.

 

Hingga berita ini diterbitkan , Dinas DPUTR belum memberikan keterangan/Tanggapan resmi terkait temuan ini., Diminta inspektorat, Dan Dinas terkait (Pemkab), serta aparat penegak hukum turun langsung ke lokasi dan melakukan audit menyeluruh terhadap proyek drainase tersebut. ( Tiem/red)