Balik Modal Sebulan? Aplikasi OMC Diduga Bodong, Korban Menjerit Rugi Jutaan

Bekasi – Markaberita.id

Aplikasi investasi OMC kini tengah menjadi sorotan setelah sejumlah warga Cikarang diduga menjadi korban penipuan yang merugikan hingga ratusan juta rupiah. Aplikasi tersebut menawarkan skema keuntungan yang dinilai tidak masuk akal dan diduga kuat mengadopsi pola investasi bodong atau skema ponzi.

Salah satu indikasi mencurigakan dari aplikasi ini adalah sistem perekrutan anggota yang memberikan komisi tinggi bagi pengguna yang berhasil mengajak anggota baru untuk bergabung dan menyetor dana. Keuntungan yang dijanjikan pun sangat besar dan diperoleh dalam waktu singkat, seperti iming-iming *balik modal* hanya dalam satu bulan.

Dikutip dari laporan TVRI Sulteng, OMC diketahui tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini membuat seluruh aktivitas investasi melalui platform tersebut tidak memiliki perlindungan hukum, dan para pengguna terancam kehilangan dana sewaktu-waktu.

Baca Juga  Terkait Edaran Minta THR ! Camat Cabangbungin Kecam Wartawan Hati - Hati Bicara

Salah satu korban berinisial M, warga Cikarang, mengungkapkan modus operandi OMC. Ia menjelaskan bahwa untuk naik ke level P1, pengguna diminta menyetor Rp300.000 dengan janji penghasilan harian Rp10.000. Untuk level berikutnya, setoran semakin tinggi dengan keuntungan yang juga semakin besar. Misalnya, level P5 membutuhkan setoran sebesar Rp19,2 juta dengan imbal hasil harian yang diklaim mencapai Rp800.000.

Namun, M mengatakan bahwa setelah berhasil melakukan penarikan sebanyak tiga kali, sistem mulai bermasalah. Pada pekan keempat, penarikan tidak dapat dilakukan dengan alasan “gangguan sistem”, dan anggota justru diminta menyetor kembali agar bisa mencairkan dana. Setelahnya, akun milik anggota tidak bisa diakses, bahkan grup komunikasi dibatasi oleh admin, dan para anggota tidak dapat lagi berinteraksi.

Baca Juga  Direktur Media Online Gelar Tasyakuran, Sekaligus Potong Tumpeng

“Setelah itu, grup mulai kacau. Banyak anggota curiga dan mulai memprotes, tapi admin malah menonaktifkan komentar dan membatasi akses kami,” ujar M, Rabu (9/7/2025).

Kerugian yang dialami oleh kelompok pengguna OMC di wilayah Cikarang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. OMC juga diduga mencatut nama perusahaan besar untuk menarik kepercayaan calon pengguna.

Pakar keuangan mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan legalitas platform investasi yang digunakan. Aplikasi yang sah wajib terdaftar dan diawasi oleh OJK agar menjamin perlindungan dana serta keamanan hukum bagi penggunanya.

(M. Rafi)