Sebut Penyadapan Presiden Prabowo Buka Rahasia Pertahanan, Poros Prabowo Desak Hukuman Mati

Hukum, Nasional98 Dilihat

​MARKABERITA.COM, JAKARTA — Poros Prabowo Presiden mengutuk keras dugaan aksi penyadapan yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Jenderal (Purn) Prabowo Subianto. Tindakan spionase tersebut dinilai berpotensi membocorkan rahasia pertahanan paling vital milik negara dan dikategorikan sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kedaulatan bangsa.

​Ketua Umum Poros Prabowo Presiden, Andianto, menegaskan bahwa sosok Kepala Negara memiliki kedudukan strategis dalam sistem pertahanan dan ketatanegaraan yang wajib dilindungi oleh segenap elemen bangsa.

​”Presiden Prabowo Subianto bukan sekadar warga biasa. Beliau adalah Panglima Tertinggi TNI sesuai Pasal 10 UUD 1945, pemegang kekuasaan pemerintahan sesuai Pasal 4, dan simbol kedaulatan bangsa di mata internasional. Karena itu, setiap upaya penyadapan terhadap Presiden harus dibaca sebagai ancaman serius terhadap kedaulatan negara,” ujar Andianto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

​Andianto menjelaskan bahwa aksi penyadapan terhadap Presiden Prabowo sangat berbahaya karena berpotensi membocorkan tiga sektor informasi yang bersifat rahasia negara. Sektor pertama adalah rahasia pertahanan dan keamanan, di mana Presiden memegang langsung peta kekuatan pertahanan, alutsista strategis, serta operasi intelijen di wilayah rawan seperti Papua, Laut Natuna, dan perbatasan. Menurutnya, jika komunikasi Presiden bersama Panglima TNI atau Kepala BIN disadap, pertahanan nasional menjadi telanjang di hadapan pihak asing maupun lawan.

Baca Juga  <em>NPCI Kabupaten Bekasi Hampir Dapat Dipastikan Keluar Sebagai Juara Umum Event PEPARDA VI JAWA BARAT 2022</em>

​Sektor kedua berkaitan dengan rahasia diplomasi luar negeri. Kebijakan politik luar negeri bebas-aktif yang dipimpin Presiden—termasuk posisi tawar Indonesia dalam isu Palestina, BRICS, hingga negosiasi pertahanan strategis dengan Prancis, Turki, dan Amerika Serikat—dapat melemah akibat kebocoran informasi. Sementara sektor ketiga mencakup rahasia ekonomi strategis, seperti kebijakan hilirisasi nikel, penguatan Danantara, ketahanan pangan, hingga proyeksi APBN bernilai triliunan rupiah yang rawan dimanfaatkan untuk praktik insider trading maupun sabotase ekonomi.

​Dari kacamata hukum positif di Indonesia, perbuatan penyadapan ilegal ini dinilai melanggar berbagai regulasi berat secara berlapis. Di antaranya adalah Pasal 258 dan Pasal 332 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), Pasal 32 Ayat 1 UU ITE tentang intersepsi ilegal, Pasal 32 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, serta Pasal 40 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Selain itu, tindakan ini juga dinilai memenuhi unsur makar dan pengkhianatan terhadap negara sebagaimana diatur dalam Pasal 160, 191, 192, 193, serta Pasal 201, 202, dan 203 KUHP jika dilakukan untuk kepentingan asing.

Baca Juga  Kedaulatan yang Tergadai: Menakar Kerugian Rakyat Saat Hak Pilih Dicabut

​”Tidak ada satu pun lembaga di Indonesia, termasuk KPK, Kejaksaan, Polri, maupun BIN, yang berwenang menyadap Presiden tanpa persetujuan MPR melalui mekanisme impeachment. Jika ada aparat yang melakukannya tanpa perintah pengadilan, itu adalah bentuk kudeta intelijen,” tegas Andianto.

​Ia juga memberikan sorotan tajam terhadap dugaan keterlibatan oknum mantan pejabat tinggi kepolisian yang pernah menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Tindakan memata-matai pimpinan tertinggi negara menggunakan alat atau fasilitas negara seperti LIMS Polri untuk kepentingan non-penegakan hukum dinilai sebagai puncak deviasi moral profesional yang mencederai sumpah jabatan serta merusak integritas institusi Bhayangkara.

​Menutup keterangannya, Andianto mendesak aparat penegak hukum untuk menerapkan dakwaan berlapis (concursus) dan menjatuhkan sanksi pidana terberat bagi para pelaku tanpa pandang bulu.

Baca Juga  Mengapa Mereka Bertarung? Mengungkap Akar Tawuran di Kalangan Siswa SD Depok

​”Jika didasarkan pada pasal penyadapan dan UU ITE, gabungan dakwaan berlapis memungkinkan akumulasi hukuman mendekati 13 hingga 15 tahun penjara. Namun, jika merujuk pada pasal Makar dan Pengkhianatan Terhadap Negara, maka pelaku wajib dipidana dengan pidana minimal seumur hidup atau maksimal hukuman mati. Kami mendesak seluruh proses hukum dilakukan secara terbuka, transparan, dan adil,” pungkasnya.(red/MB).