MARKABERITA.COM, JAKARTA – Upaya penyelesaian melalui keadilan restoratif (restorative justice) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang menjerat Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Anshor Mu’min, resmi menemui jalan buntu. Pihak pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menyatakan secara resmi menolak tawaran damai yang diajukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tawaran mekanisme restorative justice tersebut sebelumnya disampaikan langsung oleh majelis hakim pada persidangan kedua. Langkah damai ini dimungkinkan secara hukum mengingat pasal dakwaan yang dijeratkan kepada terdakwa memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Namun, pada agenda sidang ketiga, kubu Jusuf Hamka memutuskan menolak tawaran tersebut dan memilih melanjutkan proses persidangan ke tahap pembuktian pokok perkara.
Sikap pihak pelapor menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis. Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Mamuju, Mukhlis, menyayangkan keputusan penolakan tersebut. Ia menilai langkah kubu Jusuf Hamka bertolak belakang dengan citra terbuka dan pemaaf yang selama ini kerap ditampilkan sang pengusaha di ruang publik maupun berbagai podcast.
”Di ruang publik dan berbagai podcast, beliau kerap menyatakan diri sebagai figur yang terbuka dan pemaaf terhadap siapa pun yang menyerangnya. Namun saat majelis hakim menawarkan pintu restoratif di pengadilan, tawarannya justru ditolak mentah-mentah,” ujar Mukhlis dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/10/2026).
Mukhlis menambahkan, Anshor Mu’min secara ksatria telah menyampaikan permohonan maaf secara pribadi apabila konten yang dibuatnya dirasa menyinggung atau menyakiti perasaan pelapor. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa substansi kritik dan konten yang diunggah Anshor murni berkaitan dengan fungsi advokasi publik.
Kritik tersebut menyangkut polemik perpanjangan konsesi ruas Jalan Tol Cawang – Tanjung Priok – Ancol – Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), serta proses pemeriksaan putri Jusuf Hamka oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Perkara ini kini telah memasuki persidangan keempat dengan agenda pembacaan tanggapan atau bantahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa. Majelis hakim dijadwalkan menggelar sidang kelima dengan agenda pembacaan putusan sela untuk menentukan apakah perkara tersebut layak dilanjutkan ke tahap pembuktian saksi atau dihentikan demi hukum.(red).




