Temuan BPK, Kadis Perkim Merampok BBM Rp414.451.927.00 Juta Diminta Aparat Penegak Hukum Segera Di Proses

News219 Dilihat

Temuan BPK, Kadis Perkim Merampok BBM Rp414.451.927.00 Juta Diminta Aparat Penegak Hukum Segera Di Proses

 

Purwakarta Jabar || Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkim) Entin S 28/10/2025

menyatakan telah resmi merampungkan seluruh tanggung jawab terkait tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

Kewajiban yang diselesaikan tersebut merupakan pengembalian atas temuan kelebihan pembayaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mencapai Rp414.451.927.00 Juta dan Ben – 17 ada

 

Penyelesaian ini dikonfirmasi sebagai bentuk kepatuhan instansi terhadap rekomendasi BPK demi menegakkan tata kelola keuangan yang transparan, bersih, dan akuntabel.

 

Kadis Perkim menjelaskan bahwa temuan senilai Rp414.451.927.00 Juta tersebut bersumber dari hasil audit dan reviu administratif terhadap penggunaan serta realisasi anggaran belanja BBM dinas pada periode sebelumnya.

Baca Juga  Pelayanan puskesmas palered purwakarta di duga tidak bertanggung jawab terhadap pasien berujung Operasi

 

Adanya ketidaksesuaian administrasi atau kelebihan perhitungan membuat BPK mengeluarkan rekomendasi agar dana tersebut disetorkan kembali ke kas daerah.

 

“Kami bersikap kooperatif dan langsung mengambil langkah cepat untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.

 

Seluruh dana kelebihan pembayaran BBM sebesar Rp414.451.927.00 Juta rupiah tersebut kini telah disetorkan penuh kembali ke Kas Daerah,

 

Status tindak lanjutnya sudah dinyatakan selesai,” ujar Kadis Perkim saat memberikan keterangan.

 

Pihak Dinas Perkim juga memastikan telah melakukan koordinasi dan evaluasi internal bersama jajaran PPK, bendahara, serta pihak terkait agar proses pengembalian berjalan lancar tanpa kendala.

Berkaca dari hasil audit BPK

 

Entin kadis Perkim Saat di tanya :

Baca Juga  Pengamat Politik Kritik Video Klarifikasi Yusuf Siregar yang Terkesan Salahkan Pj. Bupati Deli Serdang

 

Oke”. Ibu bisa kan lihat ben-. 17 :

 

Mengunakan anggaran dari mana pengembalian tersebut….?

1.uang dari perkim

2.uang dana talang

3.dana pribadi

4.atau Uang sumbangan dari pegawai

 

Mhn jawaban

Kadis hanya menjawab

Bisa

Nanti hrs diminta ke bendahara

 

Sorotan Tajam Publik Bertanya Tanya dalam Pengembalian Ke Kas Negara Apakah ada Penerbitan Surat Ketetapan:

 

Dalam pengembalian uang terhadap dinas Perkim Purwakarta masih teka teki dalam  Penerbitan Surat Tanda Setoran (STS) atau Surat Ketetapan Ganti Rugi (SKGR) oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Purwakarta,belum menunjukkan dengan fakta dan jelas.

 

Sanksi Administratif Untuk PPK Dalam Lemah Pengawasan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kepala Dinas dapat dijatuhi sanksi administratif sesuai dengan peraturan disiplin ASN.

Baca Juga  Kapolres Purwakarta Dampingi Kakorlantas Polri Saat Survei Jalur Persiapan Operasi Ketupat Lodaya 2025

 

Penyelesaian administrasi dan penyetoran uang kembali ke kas daerah ini penting untuk menjaga akuntabilitas laporan keuangan serta mempertahankan opini wajar Pemkab Purwakarta, untuk mencegah Kerugian Keuangan Negara/Daerah

(Saepul Bahri S.H)